Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

Pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu ibadah istimewa bagi umat muslim yang setidaknya dilakukan sebanyak satu kali seumur hidup. Namun ibadah haji menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim pada saat dirinya dalam keadaan mampu. Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam? Dalam keadaan mampu yang dimaksud adalah mampu secara fisik mental dan materi.

Dalil mengenai diwajibkannya Haji menurut Al Quran dan Hadist

  1. QS. Ali Imran ayat 97

    وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
    Artinya: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
  2. QS. Al Baqarah ayat 196

    وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
    Artinya:”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
  3. QS. Al Hajj ayat 27

    وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
    Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al Hajj: 27).
  4. HR. Muttafaq ‘alaih

    Dari Ibnu Umar ia berkata:
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
    Artinya: “Nabi SAW bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Siapa saja yang dianggap mampu untuk melaksanakan ibadah haji? Syarat mampu dalam ibadah haji disebut dengan istilah Istitha’ah. Agar Sahabat Haji dan Umroh lebih memahami makna mampu (Istitha’ah) dalam pelaksanaan berhaji, yuk coba simak informasi di bawah ini.

Memahami Makna Mampu (Istitha’ah) Dalam Ibadah Haji Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

1. Apa arti mampu dalam haji (Istitha’ah)

Memahami makna mampu dalam melaksanakan haji atau yang disebut juga dengan Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib haji. Istitha’ah atau mampu dalam melaksanakan ibadah haji memiliki makna bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Istitha’ah terdapat empat komponen yakni materi, keamanan dan fisik.

  • Istitha’ah dalam materi berarti mampu untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci serta biaya pengeluaran hidup bagi keluarga yang ditinggalkan selama di tanah suci.
  • Istitha’ah dalam keamanan merupakan keamanan dari sisi keuangan, jiwa dan reputasi selama melangsungkan perjalanan dan tinggal di tanah suci.
  • Istitha’ah dari segi fisik merupakan kemampuan fisik dan jasmani untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah haji selama di tanah suci.

2. Mampu Haji (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa arti Istitha’ah secara fiqih merupakan kemampuan seseorang untuk pergi melaksanakan ibadah haji serta melakukan rangkaian kegiatan ibadah haji di Tanah Suci.

Kemampuan yang dimaksud ialah kemampuan religius atau syar’i yang artinya seseorang tersebut memiliki syarat – syarat kewajiban melaksanakan ibadah haji yang dijelaskan dalam fiqih. Seseorang yang memiliki Istitha’ah (kemampuan) disebut sebagai mustathi’ (orang mampu).

Berikut Beberapa Perbedaan Pendapat Para Ulama Fiqih Dalam Memahami Makna Mampu Haji (Istitha’ah), Yaitu :

1. Istitha’ah Menurut Mazhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa arti dari istitha’ah terbagi menjadi tiga macam yakni fisik, harta dan keamanan. Berkaitan dengan harta yakni bekal dan kendaraan titik memiliki bekal untuk pergi dan pulang dari tanah suci Adapun kendaraannya ialah sarana transportasi yang digunakan.

Untuk bekal merupakan sesuatu yang mencukupinya Selama perjalanan dan melaksanakan ibadah haji serta harta untuk menafkahi keluarga dan tanggungannya yang ditinggalkan selama proses pelaksanaan ibadah haji.

2. Mampu Haji Menurut Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki berpendapat bahwa istitha’ah adalah mampu untuk sampai ke tanah suci dengan beban yang biasa. Mazhab Maliki tidak mensyaratkan mampu dalam hal bekal atau materi serta transportasi, sehingga bagi siapa yang mampu berjalan kaki maka wajib untuk melaksanakan Haji dengan jalan kaki dan bagi yang memungkinkan untuk mencari bekal di jalan maka ia pun wajib baginya untuk beribadah Haji dengan biaya yang dicari selama perjalanan.

Namun mazhab Maliki mensyaratkan adanya kemudahan dalam hal transportasi bagi perempuan apabila jaraknya jauh. Dan Madzhab Maliki menyatakan bahwa adanya mahram atau suami bukan termasuk syarat bagi perempuan yang hendak melaksanakan haji.

3. Istitha’ah Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwasanya makna dari istitha’ah terdapat tiga hal yakni kemampuan fisik, harta dan kendaraan titik berkaitan dengan harta adalah mencukupi seseorang untuk melaksanakan perjalanan dan setelah pulang dari tanah suci. Selain itu, mampu mencukupi pula bagi keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Mazhab Syafi’i membagi menjadi dua macam yakni kemampuan pribadi secara langsung atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji oleh diri sendiri dan kemampuan dengan bantuan orang lain seperti orang tua yang diajarkan oleh anaknya atau orang yang tidak mampu secara fisik Namun mampu dengan hartanya untuk membiayai orang lain yang menghajikannya atau menyertainya haji.

4. Istitha’ah Menurut Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hambali berpendapat bahwa istilah Terdapat dua hal yakni bekal dan kendaraan. Diketahui bahwa seseorang wajib memiliki bekal dan kendaraan yang untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini berlaku pula dengan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya selama ibadah haji yang wajib untuk dipenuhi.

Selain itu, istitha’ah dikategorikan menjadi dua macam yaitu istitha’ah yang berkaitan dengan hal-hal di dalam diri calon jemaah haji seperti kemampuan fisik atau kesehatan badan dan istitha’ah yang berkaitan dengan hal – hal di luar diri calon jemaah haji seperti kemampuan materi, perbekalan, keamanan perjalanan, sarana transportasi dan lain sebagainya.

Ketika sahabat haji dan umroh sudah mampu mungkin bisa mulai mempersiapkan beberapa hal dibawah ini : Persiapan Haji atau Umroh, Ini Rincian Penjelasannya

Demikianlah ulasan informasi seputar memahami makna mampu haji (istitha’ah) dalam ibadah haji. Semoga Sahabat Haji dan Umroh segera dimampukan untuk melaksanakan ibadah haji ya, Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *