Sebagai umat muslim pastinya Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui definisi Haji Qiran dan memahami bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan wajib untuk dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu.
Ibadah haji merupakan ibadah yang dalam pelaksanaannya dilakukan dalam satu kali selama satu tahun. Oleh karena itu, keberangkatan umat muslim untuk beribadah haji menjadi rutinitas di tiap tahunnya. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa dalam pelaksanaan haji terdapat beberapa jenis haji, salah satunya ialah Haji Qiran. Apa itu Haji Qiran?, Syarat Serta Tata Cara Pelaksanaannya? Yuk simak informasi berikut ini.
1. Definisi Haji Qiran
Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui Definisi Haji Qiran, bahwa dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Haji dan Umrah Sesuai Sunnah Nabi Muhammad Saw oleh Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, M. Fil I, dkk menyebutkan bahwasannya qiran berasal dari kata qaa-rana yang artinya menyertakan dan menggandeng.
Dinamakan Haji Qiran karena dikumpulkan diantara Haji dan Umrah dalam satu ihram. Artinya, dalam pelaksanaannya ialah menyertakan umrah ke dalam ibadah haji dengan hanya mengerjakan ibadah haji saja. Sehingga dapat dipahami bahwasannya Haji Qiran ialah mengerjakan ibadah Haji dan Umrah pada waktu bersamaan. Bagi jemaah haji yang hendak melaksanakan ibadah haji dengan cara ini, maka diwajibkan untuk membayar dam.
2. Syarat Haji Qiran
Pada pelaksanaan Haji Qiran, syarat yang berlaku juga sama dengan halnya haji lainnya. Adapun syarat yang dikutip dari buku Tuntunan Super Lengkap Haji dan Umrah oleh Ust. A Solihin As Suhaili ialah sebagai berikut :
a. Islam
Pastinya Sahabat Haji dan Umroh telah memahami bahwa islam merupakan syarat wajib pertama bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji. Hal ini mudah dipahami karena haji termasuk dalam salah satu rukun islam
b. Baligh, berakal sehat dan merdeka
Syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji ialah baligh, berakal sehat dan merdeka. Baligh artinya dapat membedakan suatu hal yang benar dan tidak. Selain itu, orang yang memiliki akal sehat akan lebih mudah dalam mengikuti ketentuan dan panduan dalam pelaksanaan ibadan Haji.
c. Mampu
Syarat terakhir dalam pelaksanaan haji qiran ialah mampu dalam segi fisik, biaya dan pengetahuan dan keamanan. Biaya yang digunakan untuk berhaji pun harus dari sumber harta yang halal. Hendaknya jangan sampai menggunakan harta yang tidak halal untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dikarenakan nantinya akan menimbulkan banyak kemudharatan.
3. Urutan atau Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran
Berikut inilah urutan atau tata cara pelaksanaan Haji Qiran :
Ihram disertai dengan niat ibadah haji serta umrah yang dikerjakan dari miqat yang telah ditentukan
Tawaf qudum serta ibadah – ibadah lain di Masjidil Haram
Setelah pelaksanaan Sa’i tidak diperbolehkan melakukan tahallul awwal atau tahallul tsani
Wukuf di Padang Arafah di Muzdalifah, Mina dan melempar Jumrah seperti halnya jenis haji lainnya
Jemaah kembali ke Mekkah untuk tawaf ifadah yakni tawaf yang diniatkan untuk melaksanakan Haji dan Umrah
Jika belum melaksanakan Sa’i, dapat melaksanakan Sa’i untuk ibadah Haji dan Umrah diantara bukit Safa dan Marwah
Melaksanakan Tahallul yakni mencukur rambut sedikitnya tiga helai
Tawaf Wada, dilakukan bagi seorang jemaah haji yang hendak meninggalkan Tanah Suci untuk kembali ke negara asalnya.
Demikianlah informasi terkait definisi Haji Qiran, syarat dan tata cara Haji Qiran untuk Sahabat Haji dan Umroh yang sedang mempersiapkannya. Semoga ulasan informasi ini membantu Sahabat Haji dan Umroh sekalian
Sahabat Haji dan Umroh perlu memahami definisi Haji Tamattu dan mengetahui bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat beberapa jenis ibadah haji yakni Haji Ifrad, Haji Qiran dan Haji Tamattu. Tentunya dari ketiga jenis haji tersebut memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda – beda.
Berdasarkan buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umroh karya Ust. A. Solihin As Suhaili disebutkan bahwasannya mayoritas masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji melakukan haji tamattu. Pastinya pelaksanaan Haji ini tak lepas dari pandangan ulama yang berpendapat bahwasanya Haji tamattu lebih utama daripada jenis ibadah haji yang lainnya.
Hal ini dikarenakan Haji tamattu inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw kepada para sahabat setianya berada di Mekkah. Supaya Sahabat Haji dan Umroh lebih memahami seputar Haji Tamattu, simak informasi berikut ini.
1. Definisi Haji Tamattu
Berdasarkan kutipan pada buku yang berjudul Buku Lengkap Fiqih Wanita oleh Abdul Syukur al – Azizi, secara bahasa Tamattu memiliki arti bersenang-senang. Hal ini dapat dimaknai bahwa yang dimaksud dengan definisi Haji tamattu ialah melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji. Apabila telah selesai melaksanakan ibadah umrah dengan melaksanakan ihram, tawaf dan sa’i, maka jemaah haji diperbolehkan untuk melaksanakan tahalul dan melepas pakaian ihramnya.
Selanjutnya, jemaah haji menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk mengenakan pakaian ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji. Karena kemudahannya inilah, seseorang yang melaksanakan haji ini akan dikenakan denda atau Dam dengan menyembelih seekor kambing. Apabila ia tidak mampu, maka bisa membantunya dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah suci dan 7 hari selanjutnya di tempat asalnya.
2. Syarat Haji Tamattu
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa syarat Haji Tamattu sama halnya dengan jenis Haji lainnya, antara lain :
a. Islam
Pastinya Sahabat Haji dan Umroh telah memahami bahwa islam merupakan syarat wajib pertama bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji. Hal ini mudah dipahami karena haji termasuk dalam salah satu rukun islam
b. Baligh, berakal sehat dan merdeka
Syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji ialah baligh, berakal sehat dan merdeka. Baligh artinya dapat membedakan suatu hal yang benar dan tidak. Selain itu, orang yang memiliki akal sehat akan lebih mudah dalam mengikuti ketentuan dan panduan dalam pelaksanaan ibadan Haji.
c. Mampu
Syarat terakhir dalam pelaksanaan haji qiran ialah mampu dalam segi fisik, biaya dan pengetahuan dan keamanan. Biaya yang digunakan untuk berhaji pun harus dari sumber harta yang halal. Hendaknya jangan sampai menggunakan harta yang tidak halal untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dikarenakan nantinya akan menimbulkan banyak kemudharatan.
3. Urutan atau Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu
Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Ainul Yaqin M.A dan Panduan Praktis Manasik Haji dan Umroh karya KH. Khoirul Muaddib dan KH. Agus Fahmi, inilah urutan dan tata cara pelaksanaan ibadah Haji Tamattu :
Melaksanakan ibadah umrah yang meliputi ihram, tawaf, sa’i dan tahallul
Menunggu saat pelaksanaan ibadah haji
Sehari sebelum wukuf di Arafah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah biasanya terdapat pengumuman tentang penetapan untuk berangkat ke Arafah
Mandi di maktab :
Menggunakan pakaian ihram
Shalat Sunnah ihram 2 rakaat
Membaca niat ihram
Menggunakan pakaian ihram
Shalat Sunnah ihram 2 rakaat
Membaca niat ihram
Berangkat ke Arafah sembari mengucapkan Talbiyah
Ketika di padang Arafah melaksanakan beberapa hal berikut ini :
Memperbanyak dzikir, Bertasbih dan membaca Alquran pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah atau menjelang pelaksanaan wukuf
Pelaksanaan Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah yang dimulai pada waktu dzuhur yang terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah
Melaksanakan beberapa kegiatan seperti mendengarkan khotbah Wukuf, salat dzuhur dan Ashar melaksanakan Wukuf serta memperbanyak membaca Talbiyah serta dzikir
Pelaksanaan yatim diakhiri dengan salat magrib dan Isya kemudian bersiap menuju Muzdalifah
Melakukan mabit atau bermalam sebelum terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Kemudian, saat tengah malam bersiap untuk menuju mina dengan tujuan untuk melempar jumrah Aqabah
Pada saat di mina aktivitas yang dilakukan sebagai berikut :
Melempar jumroh aku ke sebanyak 7 kali
Melakukan tahalu dan memakai seekor kambing sebagai dam Haji Tamattu
Pada tanggal 11,12 dan 13 melaksanakan melempar 3 jumrah yakni ula, wustha dam aqabah. Masing-masing dilaksanakan sebanyak 7 kali
Meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah dan selanjutnya menyusukan makan untuk melaksanakan tawaf ifadhah dan sa’i
Dengan melaksanakan tawaf dan sa’i, maka jemaah haji diperbolehkan untuk melakukan tahallul tsani dan terbebas dari larangan berihram
Apabila jemaah haji telah melaksanakan ibadah haji tamattu, selanjutnya jemaah haji tinggal menunggu pelaksanaan Tawaf Wada jika sudah ada pengumuman untuk meninggalkan Mekkah
Nah, itulah sekilas informasi seputar definisi Haji Tamattu. Semoga informasi yang disampaikan dapat menjadi bekal informasi bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan berangkat ke Tanah Suci. Semoga bermanfaat.
Ini dia sejarah singkat tentang Tawaf. Dalam pelaksanaan ibadah haji, tentunya terdapat rangkaian kegiatan yang perlu dilakukan oleh jemaah haji salah satunya tawaf.
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang termasuk dalam rukun haji yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Karena tawaf termasuk dalam rukun ibadah haji yang harus dilakukan, hendaknya Sahabat Haji dan Umroh memahami tentang pelaksanaan tawaf.
Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang ingin mengetahui informasi seputar tawaf dan sejarah singkatnya, yuk simak berikut ini :
Pengertian Tawaf
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa menurut buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Sejarah Singkat Tentang Tawaf
Pelaksanaan tawaf bermula pada saat Allah Swt akan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Namun, malaikat merasa khawatir bahwa manusia akan membuat kerusakan di bumi dan timbul pertumpahan darah. Kisah tersebut terkutip dalam Al – Qur’an surat Al – Baqarah ayat 30.
Dalam surat tersebut Allah berfirman bahwasannya : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi.’ Mereka berkata : ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’. Tuhan berfirman : ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Selepas Malaikat mendengar Firman Allah, Malaikat langsung bersujud karena merasa takut akan murka Allah. Para Malaikat bersujud dan menangis agar Allah mengampuni murkaNya. Selain bersujud dan memohon ampun, para malaikat kemudian mengelilingi Arsy cukup lama.
Melihat hal tersebut, Allah kemudian menurunkan rahmat kepada para malaikat. Allah kemudian menciptakan tempat yang bernama Baitul Makmur yang letaknya tepat berada di bawah Arsy. Kemudian diperintahNya para malaikat untuk tawaf atau mengelilingi rumah tersebut dan meninggalkan Arsy.
Malaikat pun mematuhi perintah Allah dan melaksanakan tawaf dengan cara mengelilingi Baitul Makmur. Terdapat 70.000 malaikat yang melaksanakan tawaf di Baitul Makmur dalam satu hari satu malam. Lalu Allah memerintahkan malaikat – malaikat turun ke Bumi untuk membangun rumah seperti Baitul Makmur.
Seluruh malaikat dan makhluk di bumi kemudian diperintah Allah Swt untuk mengelilingi rumah tersebut, sebagaimana malaikat yang melakukan tawaf di Baitul Makmur. Kemudian, tempat yang dibangun di bumi tersebut menjadi tempat bertaubat bagi seluruh umat muslim dari penjuru negeri.
Apabila Sahabat Haji dan Umroh sudah memahami tawaf dan sejarah tawaf dengan singkat, selanjutnya Sahabat Haji dan Umroh perlu memahami seputar pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sahabat Haji dan Umroh ya!
Terlaksananya ibadah haji yang lancar tentunya menjadi keinginan yang diharapkan umat muslim pada saat melaksanakan ibadah haji. Pastinya, Sahabat Haji dan Umroh berupaya untuk memahami dan mempersiapkan dengan matang segala persiapan termasuk dalam hal memahami informasi seputar tawaf, syarat tawaf dan macam-macam tawaf dalam persiapan untuk melaksanakan kegiatan ibadah haji di Tanah Suci.
Salah satu kegiatan ibadah haji yang akan dilakukan ialah tawaf, karena tawaf merupakan bagian dari rukun haji. Sebelum melaksanakan ibadah haji, tentunya sudah seharusnya Sahabat Haji dan Umroh memahami pelaksanaan tawaf, syarat dan macam-macam tawaf.
Agar Sahabat Haji dan Umroh lebih paham seputar pelaksanaan tawaf, yuk simak pengertian dan syarat Tawaf berikut ini.
Pengertian Tawaf
Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwasannya menurut buku Tuntunan Manasik Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa karena tawaf termasuk dalam rukun ibadah haji, apabila dengan sengaja meninggalkannya maka ibadah haji yang dilaksanakannya dianggap tidak sah.
Syarat Tawaf Dalam Melaksanakan Ibadah Haji
Pada saat melaksanakan tawaf, terdapat syarat tawaf yang harus dipenuhi antara lain :
1. Suci dari Hadats Kecil & Besar
Ketika jemaah haji akan melaksanakan tawaf, syarat pertama kali yang harus dipenuhi ialah suci dari hadats besar dan kecil. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa badan, pakaian serta tempat yang dilalui hendaknya harus suci dari najis. Apabila di pertengahan tawaf berhadats atau terkena najis, maka hendaknya harus bersuci serta menghilangkan najisnya terlebih dahulu. Kemudian, bisa dilanjutkan dari tempat mulai berhadats atau terkena najis. Namun, lebih utamanya untuk mengulangi tawaf sedari awal.
2. Menutup Aurat
Pada saat melaksanakan tawaf, tentu auratnya harus tertutup. Apabila di pertengahan tawaf auratnya terbuka, maka hendaknya wajib untuk segera ditutup dan melanjutkan putaran tawaf dari titik saat auratnya terbuka.
3. Memulai tawaf dari Hajar Aswad
Titik awal pelaksanaan tawaf dimulai dari hajar aswad, sehingga tak dianggap putaran tawaf yang sah jika memulai sebelum sampai hajar aswad. Setelah sampai di Hajar Aswad, maka putaran tawaf baru dianggap sah.
4. Mensejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad pada awal & akhir putaran
Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa pelaksanaan tawaf wajib dimulai dengan cara mensejajarkan pundak kiri dengan Hajar Aswad dan tak diperbolehkan saat memulai putaran tawaf, bagian dari pundak kiri lebih maju dari letak Hajar Aswad. Demikian pula saat mengakhiri tawaf hendaknya pundak kiri disejajarkan dengan Hajar Aswad seperti ketika memulai putaran tawaf atau lebih maju sedikit hingga arah pintu Ka’bah supaya seluruh bagian Ka’bah secara yakin tawaf merata di seluruh bagian Ka’bah.
5. Menjadikan letak Ka’bah di sebelah kiri
Hendaknya jemaah haji harus memastikan bahwa Ka’bah berada di sebelah kiri pada setiap langkah tawaf yang dilakukannya, sehingga apabila di tengah putaran tidak sesuai posisi tersebut sebaiknya wajib kembali ke posisi yang benar dan melanjutkan hitungan putaran tawaf dari tempat tersebut.
5. Seluruh anggota badan dan pakaian berada di luar bangunan Ka’bah
Ketika pelaksanaan tawaf, seluruh anggota badan dan pakaian jemaah yang tawaf harus berada di luar bangunan – bangunan tersebut. Apabila saat di pertengahan putaran tawaf terdapat anggota badan berada di dalam kawasan – kawasan tersebut, maka tak dihitung putaran tawaf dan wajib segera berada di posisi yang benar dan melanjutkan jumlah putaran tawafnya.
6. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
Pelaksanaan tawaf harus yakin dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Apabila ragu – ragu, maka hendaknya mengambil bilangan yang paling sedikit untuk selanjutnya menambah jumlah putarannya seperti keraguan dalam rakaat shalat. Keraguan yang timbul setelah selesai tawaf tentunya tak berpengaruh dalam keabsahan tawaf.
7. Tidak bertujuan selain tawaf saat berputar
Perlu Sahabat Haji dan Umroh pahami bahwa pada saat berada di area langkah putaran tawaf, tak diperbolehkan ada tujuan lain yang mengalihkan dari tujuan tawaf seperti berjalan dengan cepat untuk menghindari persentuhan dengan lawan jenis, menghindari penagih hutang dan semacamnya, maka hukumnya tidak sah.
8. Berada di dalam Masjidil Haram
Tahukah Sahabat Haji dan Umroh? Bahwa posisi seseorang yang melaksanakan tawaf tak diperbolehkan keluar dari Masjidil Haram. Meskipun terdapat perluasan masjid, hukumnya tetap sah dan melaksanakan tawaf di dalamnya dengan syarat masih dalam area Masjidil Haram.
Macam-macam Tawaf Dalam Melaksanakan Tawaf
Diketahui bahwa terdapat beberapa macam dalam pelaksanaan tawaf. Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji resmi Kementerian Agama, terdapat macam-macam tawaf diantaranya :
1. Tawaf Qudum
Tawaf Qudum merupakan tawaf yang dilakukan pada saat jamaah haji tiba di kota Makkah. Sehingga tawaf ini disebut juga tawaf selamat datang. Pada saat Nabi Muhammad masuk ke Masjidil Haram, Nabi Muhammad Saw selalu melaksanakan tawaf qudum sebagai pengganti shalat tahiyatul masjid. Hukum pelaksanaan tawaf ini adalah sunnah. Sehingga, apabila tak dilaksanakan maka tidak akan membatalkan pelaksanaan ibadah haji.
2. Tawaf Tathawwu
Tawaf Tathawwu merupakan tawaf yang dapat dilakukan kapan saja. Tawaf ini bertujuan sebagai ganti shalat tahiyatul masjid pada saat memasuki Masjidil Haram.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah merupakan tawaf ziarah atau disebut juga dengan tawaf rukun. Foto ifadah termasuk dalam salah satu rukun haji sehingga apabila tidak dilaksanakan maka ibadah haji yang dilaksanakan menjadi batal atau tidak sah.
Waktu pelaksanaan tawaf ini diutamakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah melaksanakan lempar jumrah aqabah dan pelaksanaan tahallul. Selain itu, tawaf ifadah hendaknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari – hari tasyrik yakni pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
4. Tawaf Wada
Tawaf Wada disebut juga sebagai tawaf perpisahan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan tawaf Wada dilakukan setelah jemaah haji akan meninggalkan Mekah kembali ke asalnya masing-masing. Hukum tawaf wada ialah wajib sehingga apabila tidak dilaksanakan maka dikenakan denda atau Dam.
Tata Cara Pelaksanaan Tawaf
Berikut inilah tata cara pelaksanaan tawaf :
Melaksanakan syarat shalat. Syarat shalat meliputi bersuci berniat, menutup aurat dan sebagainya.
Letak pundak sebelah kiri harus lurus ke arah kiblat, serta tidak boleh menoleh ke belakang
Pada saat melakukan tawaf maka putarannya berlawanan dengan arah jarum jam serta dimulai dari titik Hajar Aswad.
Perusahaan melaksanakan tawaf pada bulan pertama hendaknya mengangkat tangan ke arah Hajar Aswad sembari mengucapkan Bismillahi Allahu Akbar. Jemaah haji disunnahkan untuk menghadap Ka’bah dengan seluruh badan. Apabila kita memungkinkan maka cukup dengan hadapan sedikit badan ke arah Ka’bah. Untuk pelaksanaan tawaf pada putaran kedua dan seterusnya hendaknya cukup menolehkan muka ke Hajar Aswad sembari mengangkat tangan dan membaca Bismillahi Allahu Akbar.
Pada saat melaksanakan tawaf dilakukan sebanyak 7 kali putaran
Ketika jemaah haji sampai di rukun yamani maka hendaknya membaca Bismillahi Allahu akbar serta mengangkat tangan. Setelah itu jemaah haji melanjutkan dengan membaca doa tawaf.
Diantara rukun iman dan Hajar Aswad hendaknya jemaah haji harus membaca doa Robbana Aatina Fiddunya Hasanah wafil akhirati Hasanah wakiina Adzaabannar
Ketika jamaah haji sudah selesai melakukan tawaf, apabila keadaan memungkinkan maka Jemaah dianjurkan untuk melakukan :
Berdoa di Multazam
Melakukan shalat Sunnah tawaf di maqam Ibrahim
Melakukan shalat Sunnah hijr Ismail
Minum air zam-zam
Setelah mengetahui informasi seputar syarat tawaf dan macam-macam tawaf beserta pelaksanaan tawaf, semoga Sahabat Haji dan Umroh nantinya bisa menerapkan ilmu yang didapat dan melaksanakannya dengan lancar ya. Aamiin..
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam macam jenis paket haji. Tentunya, dari beragam paket haji yang ada pasti memiliki perbedaan yang meliputi biaya, fasilitas dan akomodasi serta waktu tunggu keberangkatan.
Bagi Sahabat Haji dan Umroh hendaknya memilih paket ibadah haji yang sesuai dengan kemampuan dan budget yang sudah dipersiapkan. Sehingga, keinginan untuk dapat melaksanakan ibadah haji tak hanya sebatas wacana saja, namun diupayakan untuk bisa melaksanakannya.
Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang ingin mengetahui berbagai jenis paket perjalanan ibadah haji yang ada di Indonesia, yuk simak informasi berikut ini.
Berikut Macam Macam Jenis Paket Haji di Indonesia :
1. Haji Plus
Haji plus merupakan salah satu program Haji resmi yang termasuk dalam kuota pemerintah melalui Kementerian Agama. Namun, kuota haji plus pada umumnya tak sebanyak kuota Haji reguler. Sehingga, jasa travel akan lebih maksimal dalam melayani calon jemaah haji plus. Untuk masa tunggu atau waktu keberangkatan haji plus diketahui sekitar 5 hingga 8 tahun.
Perihal biaya, tentunya Haji Plus dibandrol dengan harga lebih tinggi dibandingkan Haji Reguler. Hal ini dikarenakan disesuaikan dengan fasilitas dan akomodasi yang didapatkan serta waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan Haji Reguler.
2. Haji Furoda
Haji furoda merupakan ibadah haji yang tidak termasuk dalam kuota pemerintah karena Haji furoda ini merupakan undangan langsung dari kerajaan Arab Saudi. Jemaah haji furoda berangkat menggunakan Visa furoda yang dikeluarkan secara khusus oleh kerajaan Arab Saudi tanpa perlu menunggu antrian.
Keberangkatan dapat dilaksanakan di tahun yang sama ketika jamaah haji mendaftar dan menerima visa dari pemerintah Arab Saudi. Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang melaksanakan haji dengan paket Haji Furoda harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau jasa travel yang telah resmi terdaftar di Kementerian Agama.
Paket Haji Furoda memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan Haji Plus karena masa tunggu keberangkatan Haji Furoda lebih singkat dibandingkan dengan Haji Plus.
3. Haji Tanpa Antri
Haji tanpa antri merupakan program ibadah haji yang pelaksanaan keberangkatannya tanpa melalui antri. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa Haji tanpa antri ialah program haji yang tidak mengambil jatah kuota Pemerintah. Sehingga, program haji tanpa antri ini memanfaatkan kuota lain yang memang teregistrasi secara legal sebagai jemaah haji, buka berangkat mandiri diluar kuota pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap seputar Haji tanpa antri, Sahabat Haji dan Umroh dapat menghubungi pihak jasa travel yang sudah mendapatkan ijin resmi menyelenggarakan program haji oleh Kementerian Agama.
4. Haji Mujamalah
Haji Mujamalah merupakan salah satu program haji legal yang tidak termasuk kuota haji Pemerintah Indonesia. Bagi calon jemaah haji yang mendaftar program haji mujamalah nantinya visa yang akan didapatkan ialah visa mujamalah yakni bisa undangan langsung dari kerajaan Arab Saudi sehingga tak perlu melalui antri hingga bertahun – tahun.
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa visa mujamalah tidak dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama. Namun, para calon jemaah haji harus menggunakan jasa travel yang memiliki afiliasi langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
5. Haji Non Kuota
Haji non kuota merupakan program haji yang keberangkatannya di luar kuota nasional (Haji Reguler dan Haji Plus). Setiap negara memiliki jatah haji yang kuotanya telah ditetapkan dan diterima oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bagi calon jemaah haji non kuota ini hanya mengandalkan pemberian bisa haji oleh KBSA yang jumlah setiap tahunnya setara dengan haji khusus kuota.
6. Haji Langsung Berangkat
Haji langsung berangkat merupakan program haji yang keberangkatannya dilakukan tanpa perlu mengantri hingga beberapa tahun. Apabila biasanya pemberangkatan haji bergantung pada kuota dan masa tunggu keberangkatan, maka lain halnya dengan program haji ini. Sejumlah program pemberangkatan haji di luar pemberangkatan haji reguler dari Kementerian Agama ini tak perlu melalui proses daftar tunggu dan kuota yang terbatas.
7. Haji Khusus
Haji khusus merupakan program wajib yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau yang disebut juga dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Akan tetapi tak perlu khawatir karena pelaksanaan program wajib khusus ini ditangani oleh pihak swasta atau jasa travel yang berada dalam pengawasan Kementerian Agama.
Untuk biaya haji khusus tentunya dibanderol dengan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler. Karena masa tunggu keberangkatan Haji khusus lebih singkat dibandingkan dengan Haji Reguler. Pada umumnya masa tunggu keberangkatan haji khusus sekitar 5 – 8 tahun. Paket haji ini cocok untuk Sahabat Haji dan Umroh yang ingin segera melaksanakan ibadah haji tanpa menunggu hingga belasan tahun.
Berikut itulah informasi seputar macam macam jenis paket haji. Sahabat Haji dan Umroh dapat memilih paket ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan budget yang telah dipersiapkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat ya bagi Sahabat Haji dan Umroh sekalian.
Bagi Sahabat Haji dan Umrah yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, pastinya perlu memahami dengan sungguh perihal rangkaian ibadah yang akan dijalani selama di Tanah Suci. Salah satu rangkaian ibadah Haji ataupun Umrah yang perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui ialah tata cara Sa’i yang benar dan syarat menjalankannya.
Apa itu Sa’i dalam ibadah haji dan umroh?
Perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui bahwa Sa’i termasuk dalam salah satu rukun ibadah haji ataupun umrah. Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji dan tak dapat digantikan dengan amalan lainnya walaupun dengan denda (Dam). Karena itulah, setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji harus memahami cara pelaksanaan kegiatan tentang Sa’i dan syarat menjalankannya yang bertujuan agar Ibadah Haji atau umrohnya sah.
Pelaksanaan syar’i dilakukan dengan cara berjalan dan berlari-lari kecil dari bukit Safa ke Marwah dan dilakukan sebanyak 7 Kali bolak-balik. Pelaksanaannya dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah dengan cara dan syarat – syarat tertentu.
Inilah Penjelasan Tata Cara Sa’i yang Benar dan Syarat Menjalankannya
Perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui bahwa saat ini telah ada penanda yang memudahkan para jemaah. Biasanya jemaah dapat berjalan seperti biasa sebelum muncul tanda hijau. Akan tetapi apabila mendekati atau sekitar 6 Hasta, maka jemaah harus mempercepat langkahnya bahkan berlari kecil hingga tanda tersebut berakhir.
Bagaimana cara melakukan sai?
Sahabat Haji dan umrah perlu memahami hal tersebut untuk pelaksanaan kegiatan Sa’i yang maksimal. Apabila telah selesai melaksanakan tujuh kali perjalanan dan berhenti di bukit Marwah kemudian menaiki bukit dan menghadap ke arah Bukit Safa, lalu berdoa dengan posisi tersebut.
Pelaksanaan sa’i dianggap telah selesai apabila Sahabat Haji dan Umrah setelah melaksanakan semua urusan tersebut disertai dengan niat dan doa yang sesuai. Setelah melaksanakan Sai, jamaah dapat melanjutkan proses Ibadah Haji atau umrah dengan kegiatan selanjutnya. Berikut inilah syarat-syarat dalam pelaksanaan sa’i :
Artinya : “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Shafa dan Marwah sebagian dari syiar-syiar (tanda kebesaran) Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi Maha Mengetahui”.
Pengertian Sa’i
Tahukah Sahabat Haji dan Umrah bahwa sa’i ialah termasuk dalam rukun ibadah haji ataupun umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah haji ataupun umrah. Pelaksanaan Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan tawaf sebanyak 7 kali putaran. Pelaksanaan sa’i biasanya dilaksanakan tidak jauh dari tempat tawaf, Hal ini dikarenakan para jemaah dapat langsung melaksanakan sa’i apabila pelaksanaan tawaf sudah selesai dilakukan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama disebutkan bahwa Sa’i menurut bahasa artinya ialah berjalan atau berusaha. Sedangkan menurut istilah sa’i merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara berjalan dari bukit safa ke bukit marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali putaran dan dimulai dari bukit safa dan berakhir di bukit marwah dengan syarat dan tata cara tertentu.
Syarat Menjalankan Sa’i
Apa saja syarat sah Sa’i? Nah berikut ini adalah syarat syah sa’i yang perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui antara lain :
Didahului dengan pelaksanaan tawaf
Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah
Perjalanan dari bukit Safa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembalinya dari bukit marwah ke Safa berhitung satu putaran berikutnya
Dilaksanakan di tempat pelaksanaan Sa’i
Demikianlah informasi seputar pelaksanaan Sa’i dan syarat menjalankannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Sahabat Haji dan Umrah sebelum memulai pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji, sudah seharusnya sebagai calon jemaah haji mempersiapkan bekal berhaji dengan semaksimal mungkin. Dari berbagai macam bekal ibadah haji yang perlu dipersiapkan, salah satu bekal ibadah haji yang tak kalah penting ialah bekal pengetahuan seputar ibadah haji, seperti yang wajib diketahui yaitu seputar Miqat dan tempat lokasi Miqat.
Bekal pengetahuan amatlah penting, karena dengan Sahabat Haji dan Umroh memahami mekanisme dan rangkaian kegiatan ibadah haji, maka insyaallah pelaksanaan ibadah haji yang dilaksanakan akan berlangsung dengan lancar.
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa bekal pengetahuan yang wajib diketahui ialah seputar miqat dan tempat lokasi miqat. Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa miqat merupakan batas-batas yang telah ditetapkan untuk memulai pelaksanaan haji atau umrah.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar miqat, yuk simak informasi berikut ini :
1. Pengertian Miqat
Apa yg dimaksud dengan miqat? Tahukah Sahabat Haji dan Umrah bahwa dikutip darj buku yang berjudul Peta Perjalanan Haji dan Umrah karya Gus Arifin menyatakan bahwasannya miqat merupakan garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti yakni kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci.
Selain itu, berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama RI menjelaskan bahwasnnya miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji ataupun umrah. Setelah mengambil miqat, jemaah haji menuju ke Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram. Hal ini terkutip dalam hadist sebagai berikut :
“Miqat – miqat itu adalah penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan Haji atau Umrah.” (HR. Bukhari di dalam Shahih Bukhari, kitab al – Hajj)
2. Macam-macam Miqat dan Batas Waktu
Miqat sendiri tidak hanya satu, Diketahui bahwa terdapat dua macam miqat dan batas waktu, yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani. Lalu apa perbedaan antara miqat zamani dan miqat makani? Simak penjelasan berikut ini :
a. Miqat Zamani
Miqat Zamani merupakan batas waktu melaksanakan haji yang terhitung dimulai sejak tanggal 1 syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat Zamani ialah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan untuk Umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.
b. Miqat Makani
Miqat Makani Ialah batas tempat untuk memulai pelaksanaan ihram haji atau umroh. Miqat makani juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat Haji ataupun umroh. Langkah – langkahnya ialah jemaah melaksanakan miqat makani di lokasi yang sudah ditentukan dengan berpakaian ihram. Kemudian melaksanakan shalat sunnah dua rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat dan bergegas menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf dan Sa’i.
Diketahui bahwa terdapat 5 tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Lima tempat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umroh bagi warga ataupun seseorang yang melewati kawasan tersebut walaupun bukan penduduk setempat. Perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui bahwa jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani yang disesuaikan dengan negara
Berikut ini 5 Tempat Miqat yang di maksud beserta penjelasannya yang wajib di simak :
Nah buat Sahabat Haji dan Umrah yang bertanya Miqat dimana saja? Maka perlu mengetahui bahwa terdapat hadist yang menjelaskan terkait tempat miqat, sebagai berikut.
“Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah Saw menetapkan miqat bagi penduduk Syam adalah ju’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.” Nabi Muhammad Saw bersabda, ” itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang disana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihramnya dari Makkah.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas RA)
1. Dzul Hulaifah
Dzul Hulaifah merupakan tempat miqat bagi Penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji yang berasal dari Indonesia biasanya melaksanakan miqat di masjid dzul hulaifah atau bir Ali yang berlokasi 9 km dari Madinah.
2. Robigh Pengganti Juhfah
Robigh pengganti Juhfah merupakan tempat miqat yang jaraknya sekitar 183 km dari arah barat laut Makkah. Tempat ini merupakan miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Suriah. Akan tetapi karena Juva sekarang menjadi desa yang tak berpenghuni maka Rabigh yang lokasinya berada sebelum Juhfah, kini menjadi tempat miqot bagi penduduk Suriah dan sekitarnya.
3. Qarnun-Manazil
Qarnun Manazil merupakan tempat miqat yang berbukit dengan jarak sekitar 75 km dari arah sebelah timur Makkah atau sekitar 220 km dari Bandara Udara King Abdul Aziz. Tempat miqat ini menjadi tempat miqat bagi penduduk Nejed (Riyadh) dan bagi yang datang dari arah tersebut.
4. Dzat’Irq
Dzat’Irq merupakan tempat miqat yang jaraknya sekitar 94 km di arah timur laut Mekkah. Tempat miqat ini digunakan sebagai lokasi miqat bagi jemaah yang berasal dari Iran dan Irak ataupun yang melewati rute yang sama.
5. Yalamlam
Yalamlam merupakan tempat miqat yang berada di arah Tenggara Mekah yang jaraknya sekitar 92 km. Yalamlam merupakan tempat miqat bagi jamaah yang berasal dari Yaman dan melalui kawasan ini. Jemaah yang melintasi tempat miqat ini dapat mengambil miqat saat perjalanan di pesawat yang biasanya dilakukanketika pesawat mendekati Yalamlam atau Qarnul Manazil.
Biasanya kru pesawat akan menginformasikan apabila pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Apabila mengambil miqat di pesawat hendaknya jemaah dianjurkan segera berpakaian Ihram dan melaksanakan niat Haji atau umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.
Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang sedang mempersiapkan bekal informasi untuk Haji ataupun Umroh, semoga informasi seputar miqat dan tempat lokasi miqat ini dapat membantu yaa. Untuk memperoleh informasi seputar ibadah haji atau umroh lebih lengkap, simak uraian artikel selanjutnya.
Pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu ibadah istimewa bagi umat muslim yang setidaknya dilakukan sebanyak satu kali seumur hidup. Namun ibadah haji menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim pada saat dirinya dalam keadaan mampu. Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam? Dalam keadaan mampu yang dimaksud adalah mampu secara fisik mental dan materi.
Dalil mengenai diwajibkannya Haji menurut Al Quran dan Hadist
QS. Ali Imran ayat 97
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ Artinya: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
QS. Al Baqarah ayat 196
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ Artinya:”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
QS. Al Hajj ayat 27
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al Hajj: 27).
HR. Muttafaq ‘alaih
Dari Ibnu Umar ia berkata: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ Artinya: “Nabi SAW bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Siapa saja yang dianggap mampu untuk melaksanakan ibadah haji? Syarat mampu dalam ibadah haji disebut dengan istilah Istitha’ah. Agar Sahabat Haji dan Umroh lebih memahami makna mampu (Istitha’ah) dalam pelaksanaan berhaji, yuk coba simak informasi di bawah ini.
1. Apa arti mampu dalam haji (Istitha’ah)
Memahami makna mampu dalam melaksanakan haji atau yang disebut juga dengan Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib haji. Istitha’ah atau mampu dalam melaksanakan ibadah haji memiliki makna bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Istitha’ah terdapat empat komponen yakni materi, keamanan dan fisik.
Istitha’ah dalam materi berarti mampu untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci serta biaya pengeluaran hidup bagi keluarga yang ditinggalkan selama di tanah suci.
Istitha’ah dalam keamanan merupakan keamanan dari sisi keuangan, jiwa dan reputasi selama melangsungkan perjalanan dan tinggal di tanah suci.
Istitha’ah dari segi fisik merupakan kemampuan fisik dan jasmani untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah haji selama di tanah suci.
2. Mampu Haji (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih
Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa arti Istitha’ah secara fiqih merupakan kemampuan seseorang untuk pergi melaksanakan ibadah haji serta melakukan rangkaian kegiatan ibadah haji di Tanah Suci.
Kemampuan yang dimaksud ialah kemampuan religius atau syar’i yang artinya seseorang tersebut memiliki syarat – syarat kewajiban melaksanakan ibadah haji yang dijelaskan dalam fiqih. Seseorang yang memiliki Istitha’ah (kemampuan) disebut sebagai mustathi’ (orang mampu).
Berikut Beberapa Perbedaan Pendapat Para Ulama Fiqih Dalam Memahami Makna Mampu Haji (Istitha’ah), Yaitu :
1. Istitha’ah Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa arti dari istitha’ah terbagi menjadi tiga macam yakni fisik, harta dan keamanan. Berkaitan dengan harta yakni bekal dan kendaraan titik memiliki bekal untuk pergi dan pulang dari tanah suci Adapun kendaraannya ialah sarana transportasi yang digunakan.
Untuk bekal merupakan sesuatu yang mencukupinya Selama perjalanan dan melaksanakan ibadah haji serta harta untuk menafkahi keluarga dan tanggungannya yang ditinggalkan selama proses pelaksanaan ibadah haji.
2. Mampu Haji Menurut Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki berpendapat bahwa istitha’ah adalah mampu untuk sampai ke tanah suci dengan beban yang biasa. Mazhab Maliki tidak mensyaratkan mampu dalam hal bekal atau materi serta transportasi, sehingga bagi siapa yang mampu berjalan kaki maka wajib untuk melaksanakan Haji dengan jalan kaki dan bagi yang memungkinkan untuk mencari bekal di jalan maka ia pun wajib baginya untuk beribadah Haji dengan biaya yang dicari selama perjalanan.
Namun mazhab Maliki mensyaratkan adanya kemudahan dalam hal transportasi bagi perempuan apabila jaraknya jauh. Dan Madzhab Maliki menyatakan bahwa adanya mahram atau suami bukan termasuk syarat bagi perempuan yang hendak melaksanakan haji.
3. Istitha’ah Menurut Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwasanya makna dari istitha’ah terdapat tiga hal yakni kemampuan fisik, harta dan kendaraan titik berkaitan dengan harta adalah mencukupi seseorang untuk melaksanakan perjalanan dan setelah pulang dari tanah suci. Selain itu, mampu mencukupi pula bagi keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Mazhab Syafi’i membagi menjadi dua macam yakni kemampuan pribadi secara langsung atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji oleh diri sendiri dan kemampuan dengan bantuan orang lain seperti orang tua yang diajarkan oleh anaknya atau orang yang tidak mampu secara fisik Namun mampu dengan hartanya untuk membiayai orang lain yang menghajikannya atau menyertainya haji.
4. Istitha’ah Menurut Mazhab Hanbali
Menurut mazhab Hambali berpendapat bahwa istilah Terdapat dua hal yakni bekal dan kendaraan. Diketahui bahwa seseorang wajib memiliki bekal dan kendaraan yang untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini berlaku pula dengan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya selama ibadah haji yang wajib untuk dipenuhi.
Selain itu, istitha’ah dikategorikan menjadi dua macam yaitu istitha’ah yang berkaitan dengan hal-hal di dalam diri calon jemaah haji seperti kemampuan fisik atau kesehatan badan dan istitha’ah yang berkaitan dengan hal – hal di luar diri calon jemaah haji seperti kemampuan materi, perbekalan, keamanan perjalanan, sarana transportasi dan lain sebagainya.
Demikianlah ulasan informasi seputar memahami makna mampu haji (istitha’ah) dalam ibadah haji. Semoga Sahabat Haji dan Umroh segera dimampukan untuk melaksanakan ibadah haji ya, Aamiin.