Definisi Haji Tamattu Beserta Syarat dan Tata Cara Pelakasanaannya yang Harus Diketahui

Definisi Haji Tamattu Beserta Syarat dan Tata Cara Pelakasanaannya yang Harus Diketahui

Sahabat Haji dan Umroh perlu memahami definisi Haji Tamattu dan mengetahui bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat beberapa jenis ibadah haji yakni Haji Ifrad, Haji Qiran dan Haji Tamattu. Tentunya dari ketiga jenis haji tersebut memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda – beda.

Definisi Haji Tamattu Beserta Syarat dan Tata Cara Pelakasanannya yang Harus Diketahui

Berdasarkan buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umroh karya Ust. A. Solihin As Suhaili disebutkan bahwasannya mayoritas masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji melakukan haji tamattu. Pastinya pelaksanaan Haji ini tak lepas dari pandangan ulama yang berpendapat bahwasanya Haji tamattu lebih utama daripada jenis ibadah haji yang lainnya.

Hal ini dikarenakan Haji tamattu inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw kepada para sahabat setianya berada di Mekkah. Supaya Sahabat Haji dan Umroh lebih memahami seputar Haji Tamattu, simak informasi berikut ini.

1. Definisi Haji Tamattu

Berdasarkan kutipan pada buku yang berjudul Buku Lengkap Fiqih Wanita oleh Abdul Syukur al – Azizi, secara bahasa Tamattu memiliki arti bersenang-senang. Hal ini dapat dimaknai bahwa yang dimaksud dengan definisi Haji tamattu ialah melaksanakan umroh terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji. Apabila telah selesai melaksanakan ibadah umrah dengan melaksanakan ihram, tawaf dan sa’i, maka jemaah haji diperbolehkan untuk melaksanakan tahalul dan melepas pakaian ihramnya.

Selanjutnya, jemaah haji menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk mengenakan pakaian ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji. Karena kemudahannya inilah, seseorang yang melaksanakan haji ini akan dikenakan denda atau Dam dengan menyembelih seekor kambing. Apabila ia tidak mampu, maka bisa membantunya dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah suci dan 7 hari selanjutnya di tempat asalnya.

2. Syarat Haji Tamattu

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa syarat Haji Tamattu sama halnya dengan jenis Haji lainnya, antara lain :

a. Islam

Pastinya Sahabat Haji dan Umroh telah memahami bahwa islam merupakan syarat wajib pertama bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji. Hal ini mudah dipahami karena haji termasuk dalam salah satu rukun islam

b. Baligh, berakal sehat dan merdeka

Syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji ialah baligh, berakal sehat dan merdeka. Baligh artinya dapat membedakan suatu hal yang benar dan tidak. Selain itu, orang yang memiliki akal sehat akan lebih mudah dalam mengikuti ketentuan dan panduan dalam pelaksanaan ibadan Haji.

c. Mampu

Syarat terakhir dalam pelaksanaan haji qiran ialah mampu dalam segi fisik, biaya dan pengetahuan dan keamanan. Biaya yang digunakan untuk berhaji pun harus dari sumber harta yang halal. Hendaknya jangan sampai menggunakan harta yang tidak halal untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dikarenakan nantinya akan menimbulkan banyak kemudharatan.

3. Urutan atau Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu

Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya Ainul Yaqin M.A dan Panduan Praktis Manasik Haji dan Umroh karya KH. Khoirul Muaddib dan KH. Agus Fahmi, inilah urutan dan tata cara pelaksanaan ibadah Haji Tamattu :

  1. Melaksanakan ibadah umrah yang meliputi ihram, tawaf, sa’i dan tahallul
  2. Menunggu saat pelaksanaan ibadah haji
  3. Sehari sebelum wukuf di Arafah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah biasanya terdapat pengumuman tentang penetapan untuk berangkat ke Arafah
  4. Mandi di maktab :
    • Menggunakan pakaian ihram
    • Shalat Sunnah ihram 2 rakaat
    • Membaca niat ihram
    • Menggunakan pakaian ihram
    • Shalat Sunnah ihram 2 rakaat
    • Membaca niat ihram
  5. Berangkat ke Arafah sembari mengucapkan Talbiyah
  6. Ketika di padang Arafah melaksanakan beberapa hal berikut ini :
    • Memperbanyak dzikir, Bertasbih dan membaca Alquran pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah atau menjelang pelaksanaan wukuf
    • Pelaksanaan Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah yang dimulai pada waktu dzuhur yang terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah
    • Melaksanakan beberapa kegiatan seperti mendengarkan khotbah Wukuf, salat dzuhur dan Ashar melaksanakan Wukuf serta memperbanyak membaca Talbiyah serta dzikir
    • Pelaksanaan yatim diakhiri dengan salat magrib dan Isya kemudian bersiap menuju Muzdalifah
  7. Melakukan mabit atau bermalam sebelum terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Kemudian, saat tengah malam bersiap untuk menuju mina dengan tujuan untuk melempar jumrah Aqabah
  8. Pada saat di mina aktivitas yang dilakukan sebagai berikut :
    • Melempar jumroh aku ke sebanyak 7 kali
    • Melakukan tahalu dan memakai seekor kambing sebagai dam Haji Tamattu
    • Pada tanggal 11,12 dan 13 melaksanakan melempar 3 jumrah yakni ula, wustha dam aqabah. Masing-masing dilaksanakan sebanyak 7 kali
  9. Meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah dan selanjutnya menyusukan makan untuk melaksanakan tawaf ifadhah dan sa’i
  10. Dengan melaksanakan tawaf dan sa’i, maka jemaah haji diperbolehkan untuk melakukan tahallul tsani dan terbebas dari larangan berihram
  11. Apabila jemaah haji telah melaksanakan ibadah haji tamattu, selanjutnya jemaah haji tinggal menunggu pelaksanaan Tawaf Wada jika sudah ada pengumuman untuk meninggalkan Mekkah

Nah, itulah sekilas informasi seputar definisi Haji Tamattu. Semoga informasi yang disampaikan dapat menjadi bekal informasi bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan berangkat ke Tanah Suci. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *