Ini Rincian Persyaratan Cara Membuat Paspor Haji & Umroh Untuk Berangkat Ke Tanah Suci

Ini Rincian Persyaratan Cara Membuat Paspor Haji & Umroh Untuk Berangkat Ke Tanah Suci

Ini Rincian Persyaratan Cara Membuat Paspor Untuk Berangkat Ke Tanah Suci

Cara membuat paspor itu penting diketahui jika seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa sebelum melakukan keberangkatan ke Tanah Suci, Sahabat Haji dan Umroh perlu mempersiapkan dokumen penting. Salah satu dokumen penting yang wajib Sahabat Haji dan Umroh persiapkan ialah paspor.

Untuk persiapan yang lain bisa dibaca disini : Persiapan Haji atau Umroh, Ini Rincian Penjelasannya

Paspor merupakan dokumen perjalanan antar negara, baik itu masuk ataupun keluar. Sehingga, paspor ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan perjalanan luar negeri, termasuk pada saat akan ke Tanah Suci. Oleh karena itu, bagi yang akan melakukan keberangkatan ke Tanah Suci dihimbau untuk mengetahui cara membuat paspor dan segera untuk membuat paspor.

Mengutip laman  Ditjen Imigrasi, Syarat Cara membuat Paspor Haji & Umroh, yaitu sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
  7. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat

Sedangkan Persyaratan Permohonan Paspor Haji & Umroh untuk mengajukan penggantian yaitu :

Untuk Paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya :

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E – KTP)
  2. Paspor lama

Untuk Paspor terbitan sebelum tahun 2009 :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

Demikianlah informasi seputar cara membuat paspor haji & umroh untuk berangkat ke Tanah Suci. Semoga informasi ini dapat membantu Sahabat Haji dan Umroh yang akan melakukan keberangkatan ke Tanah Suci dan akan mengurus paspor. Semoga lancar hingga keberangkatan ke Tanah Suci ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *