Sebelum Berniat Berangkat Ibadah Haji, Kenali Dulu yuk, Jenis-jenis Visa Haji Bagi yang Belum Mengetahui

Sebelum Berniat Berangkat Ibadah Haji, Kenali Dulu yuk, Jenis-jenis Visa Haji Bagi yang Belum Mengetahui

Ternyata jenis jenis visa Haji sangatlah beragam, sebelum Sahabat Haji dan Umroh melakukan keberangkatan ke Tanah suci, pastinya perlu untuk melengkapi dokumen penting yang wajib untuk dibawa. Dokumen penting yang wajib dibawa, salah satunya ialah visa. Nah maka dari itu sahabat Haji dan Umroh harus tahu terlebih dahulu jenis-jenis Visa Haji sebelum akan melakukan ibadah Haji.

Sebelum Berniat Berangkat Ibadah Haji, Kenali Dulu yuk, Jenis-jenis Visa Haji Bagi yang Belum Mengetahui

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa visa merupakan surat izin masuk yang diperlukan oleh seseorang yang hendak berkunjung ke suatu negara, salah satunya ke Tanah Suci. Oleh karena itu, visa merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki apabila hendak beribadah di Tanah Suci. Namun, tahukah Sahabat Haji dan Umroh? Bahwasannya terdapat beberapa jenis-jenis Visa Haji dalam ibadah haji. Apa saja jenisnya? Yuk simak informasi berikut ini.

Visa Haji Reguler

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa Visa Haji Reguler ialah visa haji yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Cara mendapatkan visa Haji Reguler dengan cara mendaftarkan diri ke bank yang telah dirujuk pemerintah dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Setelah itu calon jamaah haji akan memperoleh nomor porsi haji. Namun, seperti yang telah diketahui bahwa kekurangan dari Haji reguler ini memiliki waktu tunggu yang cukup lama. Waktu tunggu yang cukup lama ini ialah dengan mengatre kurang lebih selama belasan tahun hingga puluhan tahun.

Visa Haji Kusus

Visa Haji khusus merupakan visa haji yang diketahui memiliki kuota sebesar 8 persen dari kuota Haji Reguler atau kurang lebihnya sekitar 18 – 19 ribu orang. Calon jemaah dari kuota haji khusus akan mendaftar melalui pihak jasa travel. Calon jemaah haji ini memiliki waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan visa haji reguler yakni maksimal 8 tahun.

Ada hal penting yang hendaknya diketahui oleh jamaah haji yakni terkait pengurusan visa. Visa ini gratis dan diurus oleh pihak jasa travel. Sehingga bagi para calon jamaah haji tak perlu repot untuk mengurus visa ibadah haji.

Visa Ziarah Syakh / Tijariah/Multiple

Tak banyak yang tahu bahwa Visa Ziarah Syakhsiyah/Tijariyah merupakan visa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Visa ini merupakan visa untuk perorangan. Visa Ziarah Syakhsiyah biasanya untuk kunjungan pribadi dan Visa Ziarah Tijariyah biasanya digunakan untuk kunjungan bisnis.

Beberapa tahun lalu, Pemerintah Indonesia mengawasi ketat penggunaan Visa Ziarah Syakhsiyah/Tijariyah untuk digunakan melaksanakan ibadah haji. Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa apabila terdapat jemaah yang menggunakan visa jenis ini untuk melaksanakan haji, maka keberangkatan jemaah tersebut akan dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak.

Dan apabila telah melangsungkan keberangkatan ke Tanah Suci dan diketahui menggunakan visa Syakhsiyah/Tijatiyah, maka akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi dan tak bisa melaksanakan ibadah haji.

Visa Amil

Visa Amil disebut juga sebagai visa kerja. Terdapat 2 macam visa amil yakni amil (pekerja) dan amil mausim (pekerja musim haji). Diketahui bahwa Visa Amil bisa keluar sepanjang tahun, namun visa Amil mausim hanya keluar menjelang musim haji saja. Visa ini hanya bisa digunakan oleh laki – laki yang berumur antara 20 – 55 tahun.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan penggunaan visa jenis ini untuk ibadah haji. Apabila didapati jemaah haji yang menggunakan Visa ini untuk ibadah haji, maka keberangkatan hajinya akan dibatalkan oleh Pemerintah.

Visa Mujamalah

Tahukah Sahabat Haji dan Umroh bahwa Visa Mujamalah merupakan visa haji undangan kerajaan khusus yang diberikan secara gratis kepada orang – orang tertentu. Visanya pun gratis dan memang hanya orang tertentu saja yang diberikan keistimewaan oleh Pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan visa undangan kerajaan ini.

Visa Furoda

Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa Visa Haji Furoda merupakan visa khusus yang merupakan undangan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Sehingga, melalui visa furoda inilah jemaah haji tak perlu menunggu antrian yang cukup lama untuk berangkat ke tanah suci dalam rangka melaksanakan ibadah haji.

Untuk visa furoda ini siapapun boleh mendapatkan kuota tersebut yang peraturannya telah diatur dalam Undang – Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Oleh karena itulah, Haji Furoda termasuk program haji yang paling mahal. Karena memang visa yang dipakai ialah visa khusus. Namun, disisi lain kelebihan visa furoda adalah calon jemaah dapat melangsungkan keberangkatan ke Tanah Suci lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan visa reguler atau visa haji khusus.

Seperti itulah informasi seputar jenis-jenis visa haji. Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang berencana melaksanakan ibadah haji, jangan lupa cek kesesuaian visanya dengan paket yang dililih ya!

Ini Rincian Cara Mendapatkan Visa Haji Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Ini Rincian Cara Mendapatkan Visa Haji Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Ini Rincian Cara Membuat Visa Haji Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Sahabat Haji dan Umroh yang perlu di pahami cara mendapatkan visa Haji bisa jadi hal yang mudah namun jadi terasa sulit oleh sebagian jamaah. Teruntuk Sahabat Haji dan Umroh yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji, perlu diketahui bahwa salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki adalah visa. Visa merupakan dokumen penting yang menjadi bukti perijinan seseorang untuk memasuki negara tujuan. Visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh Sahabat Haji dan Umroh sekalian.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi calon jemaah Haji untuk mengurus visa sebelum melakukan keberangkatan ke Tanah Suci. Karena apabila Sahabat Haji dan Umroh tak memiliki Visa, maka Sahabat Haji dan Umroh tak diperkenankan untuk memasuki kawasan negara tujuan.

Ingin mengetahui cara mendapatkan visa Haji ? Yuk coba simak berikut ini :

1. Penghapusan Visa Progresif dan ketentuan Baru Visa Haji atau Umroh

Berdasarkan informasi terbaru diketahui bahwa visa progresif yang sebelumnya berlaku bagi jemaah haji ataupun umroh, kini sudah tidak berlaku lagi. Saat ini, dipastikan bahwasannya visa progresif sudah tidak berlaku dan terdapat ketentuan baru perihal Visa Haji atau Umroh.

A. Penghapusan Visa Progresif

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa pemerintah Saudi telah melakukan penghapusan Visa progresif yang selama ini berlaku bagi yang pernah melaksanakan Haji ataupun Umroh. Dikutip dari kemenag go.id. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Konjen RI di Jeddah Hery Saripudin yang menyebutkan bahwasannya ketentuan biaya Visa Progresif sebesar SAR 2.000 atau 2.000 riyal telah dihapuskan.

B. Ketentuan Baru Visa Haji atau Umroh

Setelah dilakukan penghapusan Visa Progresif, Pemerintah Arab Saudi menginformasikan ketentuan baru perihal Visa. Peraturan terbarunya ialah terdapat pemberlakuan biaya pengajuan Visa Umroh dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300. Biaya tersebut berlaku untuk pengajuan Visa Umroh, baik yang baru pertama kali melaksanakan, kedua kali dan seterusnya.

2. Prosedur Cara Daftar Haji atau Umroh

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan mendaftar ibadah Haji ataupun Umroh, inilah prosedur pendaftarannya :

A. Memiliki Tabungan Haji

Memiliki tabungan haji ialah salah satu prosedur pendaftaran haji yang penting untuk dipenuhi. Untuk memenuhi syarat daftar Haji, Sahabat Haji dan Umroh perlu mempersiapkan dana sejumlah 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji. Setelah melakukan setoran awal, maka selanjutnya akan memperoleh nomor porsi Haji.

B. Melengkapi Surat Pernyataan

Selepas Sahabat Haji dan Umroh membuka rekening, selanjutnya akan diminta untuk melengkapi serta menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Surat tersebut merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji.

C. Daftar Secara Online

Apabila sudah melengkapi syarat daftar haji dengan memiliki tabungan haji, selanjutnya dapat mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran hanya secara online ialah mekanisme pendaftaran haji yang baru diresmikan di tahun 2021 yang dapat diakses melalui sistem informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kementerian Agama.

D. Melakukan Setoran ke Kementerian Agama

Setelah pendaftaran selesai, Sahabat Haji dan Umroh dapat segera menyetor uang tabungan haji sebesar 25 juta kepada Kementerian Agama. Karena setoran tersebut ialah syarat daftar haji yang perlu dipenuhi demi mendapatkan nomor antrian keberangkatan haji. Pihak Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selanjutnya akan memberikan nomor rekening tujuan setoran. Apabila telah berhasil, simpanlah bukti setoran sebagai bukti validasi keberangkatan haji nantinya.

E. Mendatangi Kantor Perwakilan Kementerian Agama

Kemudian, Sahabat Haji dan Umroh perlu mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia sesuai domisili. Pihak kantor Kementerian Agama nantinya akan memvalidasi seluruh data Sahabat haju dan Umroh yang hendak berangkat haji. Hendaknya Sahabat Haji dan Umroh membawa dokumen syarat haji antara lain :

  • Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar
  • Fotokipi KTP sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi KK sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih
  • Map untuk menyimpan berkas – berkas, sebanyak 2 buah
  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataab bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar

3. Berkas Persyaratan Untuk Mendapatkan Visa Haji atau Umroh

Persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Visa Haji atau Umroh antara lain  :

  1. Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan
  2. Kartu Keluarga asli
  3. Buku Nikah asli
  4. Akta lahir bagi anak usia dibawah 17 tahun
  5. Kartu kuning sebagai bukti telah menerima vaksin meningitis
  6. Surat mahram bagi perempuan di bawah 40 tahun, jika tidak didampingi suami atau mahramnya
  7. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar dengan latar belakang putih

4. Cara Membuat Visa Umroh

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang berencana mengurus visa, begini cara daftarnya :

  1. Mendaftarkan diri ke pihak jasa travel Umroh yang dipilih dan menyerahkan dokumen persyaratan
  2. Biro perjalanan Umroh akan membuatkan Ministry of Foreign Affairs (MOFA) atau surat konfirmasi yang akan diajukan kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) dan pengajuan Visa calon jamaah selanjutnya
  3. Selanjutnya MOFA akan diproses dengan diterbitkan oleh Muassasah atau penyelenggara Umroh di Arab Saudi
  4. Setelah proses pembuatan MOFA selesai, KBSA akan menerbitkan Visa Umroh dan diberikan secara kolektif kepada biro perjalanan Umroh.

5. Durasi dan Cara Pengurusan Haji atau Umroh

Apabila seluruh berkas sudah terkumpul, maka Sahabat Haji dan Umroh dapat langsung mengurusnya melalui jasa travel. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa pada umumnya pembuatan visa Umroh durasi nua sekitar dua hingga tiga minggu. Cepat atau lambat proses pengurusannya dikarenakan beberapa faktor seperti jumlah peserta, jasa travel yang bersangkutan serta KBSA.

Karena pemerintah Saudi Arabia sudah tak melayani permohonan visa, maka jemaah secara individu mengumpulkan berkas pada jasa travel. Berikut cara pengurusannya :

A. Mengirimkan Data, Aplikasi dan Kontrak

Pada tahap ini, jasa travel akan mengirimkan aplikasi dan data jemaah serta kontrak hotel yang berada di Tanah Suci.

B. Penerbitan MOFA

Selanjutnya, MOFA akan diterbitkan dalam jangka waktu 6 jam – 3 hari. Masa berlaku MOFA hanya 2 minggu dari masa penerbitan. Setelah mendapatkan MOFA, selanjutnya diserahkan ke KBSA sekaligus Paspor dan tiket asli yang akan dilakukan penempelan Visa.

C. Penempelan Visa

Pada umumnya proses penempelan visa di KBSA memeelukan waktu kurang dari 1 hari. Setelah ditempel pada paspor, visa akan langsung aktif dan mas aktifnya berlaku hingga 30 hari kedepan.

6. Biaya Pembuatan Visa

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa biaya pembuatan Visa terkadang mengalami perubahan dari peraturan kerajaan Saudi Arabia. Perkiraan dana yang perlu disiapkan untuk biaya pembuatan Visa umroh ialah sekitar 300 riyal atau sekitar 1,1 jt.

Aturan yang Harus Ditaati Pemilik Visa Haji atau Umroh

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa aturan yang harus ditaati pemilik Visa Haji atau Umroh ialah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lainnya diluar ibadah. Sehingga dapat dipahami bahwa pemilik Visa umroh tak diperkenankan untuk melakukan suatu hal yang berhubungan dengan pekerjaan atau bisnis. Apabila diketahui terdapat aturan yang dilanggar oleh pemilik visa maka pemilik visa ataupun jasa travel akan dikenakan sanksi.

Itulah sekilas informasi yang dapat disampaikan terkait cara mendapatkan visa haji. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan mengurus.

Ini Check List Perlengkapan Haji Pria dan Wanita yang Perlu Dibawa

Ini Check List Perlengkapan Haji Pria dan Wanita yang Perlu Dibawa

Sebelum Sahabat Haji dan Umroh berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji, hendaknya Sahabat Haji dan Umroh perlu memastikan bahwa seluruh perlengkapan Haji pria dan wanita yang dibutuhkan telah siap dan lengkap untuk dibawa ke Tanah Suci. Hal ini perlu untuk diperhatikan, mengingat Tanah Suci jaraknya amat jauh dari Tanah Air.

Ini Rincian Perlengkapan Haji Pria dan Wanita yang Perlu Dibawa

Sehingga, apabila ada perlengkapan penting yang tertinggal tentunya Sahabat Haji dan Umroh mau tidak mau harus membeli baru barang yang tertinggal tersebut. Oleh karena itu, agar Sahabat Haji dan Umroh tak mengalaminya hendaknya pastikan bahwa seluruh perlengkapan yang dibutuhkan telah dipersiapkan untuk dibawa. Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan melaksanakan ibadah Haji dan akan mempersiapkan perlengkapannya, yuk simak informasi berikut ini.

Daftar Perlengkapan Haji yang Sangat Penting untuk Dibawa

Dalam melaksanakan ibadah haji, perlu diketahui bahwa terdapat perlengkapan yang harus dibawa oleh jemaah haji untuk melaksanakan rangkaian kegiatan di Tanah Suci. Agar Sahabat Haji dan Umroh dapat mengetahui berbagai perlengkapan haji pria dan wanita yang perlu dibawa, berikut ragam perlengkapannya

1. Perlengkapan Haji Bagi Pria

Inilah perlengkapan haji bagi pria yang perlu dipersiapkan :

a. Kain Ihram

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa perlengkapan haji yang wajib dibawa ialah kain ihram sebanyak 1 atau 2 stel. Kain ihram yang perlu dibawa sebanyak 2 lembar kain yang tidak berjahit.

b. Pakaian dalam khusus Haji

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa kaos dalam khusus untuk haji dengan kantong di bagian dada memiliki fungsi untuk menyimpan dokumen dan barang penting yang harus selalu dibawa. Hendaknya memastikan pula untuk membawa CD tisu sekali pakai dan CD tawaf tanpa jahitan dan dalaman gamis.

c. Ikat pinggang

Ikat pinggang menjadi salah satu benda yang wajib untuk dibawa oleh jemaah haji pria. Karena ikat pinggang berfungsi untuk mengikat kain ihram di pinggang.

d. Baju Ganti

Hendaknya jemaah haji membawa baju ganti yang nyaman dan menyerap keringat pada saat digunakan. Sebaiknya membawa pula baju panjang hingga batas bawah lutut.

2. Perlengkapan Haji Bagi Wanita

Inilah perlengkapan haji bagi wanita yang perlu dipersiapkan :

a. Pakaian Ihram

Untuk wanita, perlengkapan kain ihram yang wajib dibawa ialah dalam bentuk jilbab atau mukenah panjang berwarna putih dan rok berwarna putih.

b. Kerudung dan Kaos Kaki

Kerudung dan kaos kaki menjadi salah satu barang yang wajib dibawa saat di Tanah suci karena bertujuan untuk menutupi aurat.

c. Sarung dan Baju Ganti Secukupnya

Hendaknya membawa baju ganti secukupnya. Hal ini bertujuan agar saat di Tanah Suci selalu mengenakan pakaian yang bersih. Mengingat musim di Tanah Suci ialah terik yang pastinya membuat jemaah haji berkeringat. Selain itu, meskipun sarung tak digunakan dalam melaksanakan ibadah haji. Namun, sarung dapat digunakan untuk beribadah saat di Tanah Suci.

Daftar Perlengkapan Haji Tambahan Bagi Pria dan Wanita

1. Sajadah

Sajadah menjadi salah satu benda yang dibawa jemaah haji untuk beribadah. Oleh karena itu, hendaknya Sahabat Haji dan Umroh tak melewatkan untuk membawa sajadah. Dengan membawa sajadah, tentunya sebagai jemaah haji dapat melaksanakan sholat dimanapun pada saat waktu sholat tiba. Karena jangan sampai perkara tak membawa sajadah, sholat menjadi terbengkalai.

2. Pakaian ihram cadangan

Sebagai jemaah haji, Sahabat Haji dan Umroh perlu membawa pakaian ihram tambahan. Hal ini bertujuan apabila kain ihram yang dipakai rusak, kotor atau terkena najis, maka bisa segera mengganti kain ihram dengan yang baru. Sehingga kegiatan ibadah haji yang dilakukan dapat berlangsung dengan lancar tanpa terkendala kain ihram apabila kotor, terkena najis atau rusak.

3. Al – Qur’ an dan Buku Pedoman Haji

Supaya pelaksanaan ibadah haji terasa lebih mudah dan nyaman, Sahabat Haji dan Umroh dapat membawa buku pedoman haji. Sebelum melaksanakan kegiatan ibadah haji, Sahabat Haji dan Umroh dapat membaca dan memahami isi buku terlebih dahulu. Serta hendaknya membawa Al – Qur’an yang mudah dibawa untuk memudahkan membawanya dan dibaca dimana saja.

4. Perlengkapan Mandi

Berikut inilah perlengkapan mandi dan kosmetik yang perlu dibawa :

Sabun, shampo, pasta gigi, pelembab, lotion, sunblock.

5. Sandal

Perlu diketahui bahwa sandal ialah wajib dibawa untuk keperluan ihram. Hal ini dikarenakan jemaah haji tak diperkenankan menggunakan sepatu saat melaksanakan ihram. Sebaiknya gunakanlah sandal yang nyaman, supaya terhindar lecet pada kaki saat digunakan.

6. Botol Minum dan Camilan

Padatnya rangkaian ibadah haji saat di Tanah Suci, tentunya membuat energi cepat terkuras. Oleh karena itu, Sahabat Haji dan Umroh bisa membawa camilan untuk dikonsumsi. Selain itu, hendaknya Sahabat Haji dan Umroh membawa minum dan minum yang cukup supaya tak mengalami dehidrasi. 

7. Gunting untuk Tahallul

Pada saat pelaksanaan haji, Sahabat Haji dan Umroh akan melakukan proses tahallul. Dalam pelaksanaan tahallul ini ialah dilakukan dengan memotong rambut minimal 3 helai. Nah, membawa gunting akan memudahkan dalam pelaksanan proses tahallul ini.

8. Perlengkapan darurat

Sahabat Haji dan Umroh dapat membawa perlengkapan darurat seperti obat diare, obat sakit kepala, obat flu, minyak kayu putih/balsem serta obat – obatan lain yang mungkin perlu dibutuhkan. Apabila Sahabat Haki dan Umroh memiliki penyakit tertentu, Sahabat Haji dan Umroh dapat membawa obat sesuai dengan resep dokter.

Demikianlah informasi seputar perlengkapan Haji Pria dan Wanita. Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci, jangan lupa untuk memastikan bahwa seluruh perlengkapan telah siap untuk dibawa yaa!

Yuk Pahami Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji Beserta Syarat Haji Sebelum Berangkat

Yuk Pahami Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji Beserta Syarat Haji Sebelum Berangkat

Perbedaan Rukun Haji,Wajib Haji dan Syarat Haji Beserta Tempat Penting yang Dikunjungi saat Ibadah Haji

Adalah suatu kewajiban untuk mengetahui perbedaan perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji berikut juga dengan syarat haji. Karena keberangkatan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji merupakan momen yang selalu dinanti oleh umat muslim. Sembari menunggu waktu keberangkatan ibadah Haji, biasanya para calon jemaah sambil mempersiapkan segala kebutuhan ibadah haji.

Tentunya, tak hanya sekedar mempersiapkan saja. Akan tetapi, mematangkan persiapannya pula seperti menggali informasi seputar apa saja rangkaian kegiatan yang akan dilakukan di Tanah Suci serta memahami perbedaan rukun haji dan wajib haji beserta syarat Haji.

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar Rukun Haji, Wajib Haji dan Syarat Haji, yuk simak informasi berikut ini.

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji beserta Syarat Haji

Ketika Sahabat Haji dan Umroh hendak melaksanakan ibadah haji, tentunya sudah seharusnya Sahabat Haji dan Umroh wajib mengetahui seputar Rukun Haji, Wajib Haji dan Syarat Haji. Hal ini bertujuan agar ketika melaksanakan ibadah haji, Sahabat Haji dan Umroh tak kebingungan dalam pelaksanaannya. Agar lebih paham, berikut lebih jelasnya.

1. Rukun Haji

Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilaksanakan pada saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji memiliki keharusan untuk dilaksanakan, apabila terdapat salah satu yang tak dilaksanakan maka ibadah haji dianggap tidak sah. Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umroh terbitan Kementerian Agama, terdapat 6 rukun haji, antara lain :

A. Ihram

Ihram atau niat ialah rukun haji yang pertama. Ihram berarti niat mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan hal – hal yang dilarang selama beribadah. Dengan mengucapkan niat ihram haji, artinya seseorang tersebut mulai melaksanakan ibadah haji. Sesaat sebelum berihram, hendaknya jemaah haji melakukan beberapa hal yang disunnahkan diantaranya :

  • Mandi
  • Menggunakan wewangian
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak serta rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih
  • Melaksanakan shalat sunnah ihram sebanyak dua rakaat
  • Untuk jemaah haji pria mengenakan dua helai kain ihram
  • Untuk jemaah haji perempuan mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan hingga ujung jari, baik telapak tangan ataupun punggung tangan.

B. Wukuf di Arafah

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa rukun haji yang kedua ialah wukuf di Arafah. Wukuf artinya berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram walaupun sejenak pada saat tergelincirnya matahari saat 9 Dzulhijjah (Hari Arafah) hingga terbitnya fajar pada hari nahar pada 10 Dzulhijjah.

C. Thawaf

Rukun haji yang ketiga adalah thawaf. Thawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang dilakukan dengan cara mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran. Pelaksanaan thawaf dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, titik mulainya dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.

D. Sa’i

Sa’i merupakan rukun haji yang keempat. Pelaksanaan sa’i dilakukan dengan berjalan dari safa ke marwah dan dilakukan bolak – balik sebanyak tujuh kali. Kegiatan sa’i dimulai dari safa dan berakhir di Marwah dengan syarat dan cara – cara tertentu.

E. Tahallul

Dalam pelaksanaan ibadah haji, tahallul merupakan rukun haji kelima yang perlu untuk dilaksanakan. Diketahui bahwa tidak akan sempurna haji yang dilakukan apabila tidak melakukan tahallul atau mencukur rambut. Pelaksanaan tahallul dalam ibadah haji dilakukan setelah melaksanakan kegiatan tawaf dan sa’i. Pada umumnya pelaksanaan tahallul ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah pasca jemaah haji telah selesai melakukan lempar jumroh kubra.

F. Tertib

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa tertib juga termasuk dalam rukun ibadah haji. Tertib artinya melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari ihram, wukuf, thawaf, sa’i hingga tahallul.

2. Wajib Haji

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa wajib haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun Haji. Apabila salah satu wajib haji ditinggalkan, maka hukumnya tetap sah namun harus membayar denda (Dam). Berikut inilah wajib haji yang perlu diketahui diantaranya :

A. Ihram Haji dari Miqat

Wajib haji pertama yang perlu dilaksanakan ialah ihram dari Miqat. Ihram dari miqat yakni Miqat Makani dan Miqat Zamani yang telah ditentukan. Miqat Zamani merupakan miqat yang berkaitan dengan batas, waktu, tanggal dan bulan – bulan hitungan haji. Sedangkan Miqat Makani merupakan miqat yang berdasarkan peta/batas tanah geografis.

B. Mabit di Muzdalifah

Wajib haji yang kedua ialah Mabit di Muzdalifah. Pelaksanaan Mabit atau bermalam di Muzdalifah dilakukan pasca jemaah haji selesai melakukan kegiatan wukuf di Padang Arafah. Selanjutnya, bergerak menuju Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah sebelum terbenamnya matahari. Setelah itu  melaksanakan shalat maghrib dan Isya lalu bermalam disana sampai terbit fajar.

C. Mabit di Mina

Pelaksanaan mabit atau bermalam di Mina dilaksanakan pada hari tasyrik yakni 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

D. Melempar Jumrah

Melempar jumrah Aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

E. Menghindari perbuatan terlarang dalam keadaan Berihram

Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa pada keadaan berihram, hendaknya meninggalkan larangan – larangan saat berihram. Seperti tak diperkenankan mengenakan pakaian yang berjahit, penutup kepala, penutup wajah, sarung tangan, mengenakan wewangian, mencukur rambut, menikah, melakukan hubungan suami istri dan membunuh binatang.

F. Thawaf Wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah

Thawaf Wada’ merupakan kegiatan terakhir bagi jemaah haji yang akan meninggalkan kota Makkah dan setelahnya tidak ada lagi amalan yang wajib untuk dikerjakan. Bagi jemaah haji yang meninggalkan Thawaf Wada’ dalam keadaan uzur (sakut atau sedang haid) maka tidak dikenakan Dam.

G. Syarat Haji

Syarat Haji merupakan tuntutan yang berlaku bagi setiap calon jemaah haji yang ingin mengerjakan ibadah haji dan berharap ibadahnya akan diterima oleh Allah Swt. Dikutip dari buku Ibadah Haji karya Ahmad Sarwat, inilah syarat ibadah haji :

H. Beragama Islam

Syarat haji yang pertama ialah beragama islam. Oleh karena itu, Apabila ada seseorang yang statusnya bukan beragama Islam, Walaupun dia mengerjakan semua bentuk rangkaian kegiatan ibadah haji maka tetap saja ibadahnya tidak sah.

I. Berakal

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa syarat haji yang kedua adalah berakal. Berakal berasal dari istilah aqil yang artinya waras, tidak gila atau hilang ingatan. Berakal menjadi syarat wajib dan syarat sah dalam pelaksanaan ibadah haji. Diantara banyaknya makhluk yang diciptakan Allah di dunia, hanya manusia yang diberi akal. Oleh karena itu, dengan adanya akal manusia diberi beban untuk melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan segala laranganNya.

J. Baligh

Baligh merupakan syarat haji yang wajib untuk dipenuhi. Artinya, anak yang belum baligh tak dituntut untuk mengerjakan haji meskipun dia memiliki harta yang cukup. Hal ini tersirat pada hadist sebagai berikut :

“Pena (kewajiban) diangkat (ditiadakan) dari tiga orang, dari orang gila sampai dia sembuh, dari orang yang tidur sampai dia bangun dan dari anak kecil sampai dia dewasa (baligh).” (HR. At. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

K. Merdeka

Syarat haji selanjutnya ialah merdeka yakni bukan budak. Seorang budak tidam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah hani dikarenakan memiliki tugas untuk melaksanakan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Selain itu, budak termasuk seseorang yang tak mampu dari segi biaya, waktu, dll.

L. Mampu

Dalam pelaksanaan ibadah haji, mampu merupakan syarat haji yang harus dipenuhi oleh umat muslim muslim yang akan melaksanakan ibadah haji. Mampu yang dimaksud bukan hanya dari segi materi, namun mampu secara fisik dan mental juga. Mampu menjadi syarat yang harus dipenuhi karena orang yang hendak berhaji harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah. Apabila terdapat seorang umat muslim yang harus menjual satu – satunya sumber kehidupan yang dimiliki untuk melaksanakan ibadah haji, maka hal ini tidak diperbolehkan. Karena, hal tersebut akan mendatangkan lebih banyak mudharat bagi orang tersebut dan keluarganya.

Demikianlah informasi seputar perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji dan Syarat Haji Beserta Tempat Penting yang Dikunjungi saat Ibadah Haji. Semoga informasi yang disajikan dapat menjadi bekal informasi bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan melangsungkan keberangkatan ke Tanah Suci

Simak Yuk, Cara Daftar Ibadah Haji yang Perlu Diketahui

Simak Yuk, Cara Daftar Ibadah Haji yang Perlu Diketahui

Simak Yuk, Cara Daftar Ibadah Haji yang Perlu Diketahui

Berikut akan kami jelaskan cara daftar ibadah haji, karena Ibadah haji merupakan ibadah istimewa yang pelaksanaannya amat didambakan oleh setiap umat muslim di penjuru dunia. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa Indonesia menjadi penerima kuota ibadah Haji terbanyak di Dunia. Selain karena penduduknya mayoritas beragama islam, antusiasme terhadap pelaksanaan ibadah haji pun amatlah tinggi. Hal ini dibuktikan dengan melihat cara daftar ibadah haji di tiap tahunnya yang selalu meningkat secara signifikan. Oleh karena itu, masa tunggu ibadah haji reguler menjadi lebih lama dikarenakan banyaknya yang mengantri untuk melaksanakan ibadah haji.

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah Haji, hendaknya Sahabat Haji dan Umroh bisa mendaftarkan diri. Karena semakin keinginan tersebut ditunda, tentunya akan semakin lama waktu tunggu keberangkatannya. Oleh karena itu, apabila sudah merasa yakin maka hendaknya segera mendaftar saja. Untuk mendaftar program Haji, Sahabat Haji dan Umroh dapat membuka tabungan haji terlebih dahulu.

Lalu bagaimana cara daftar ibadah haji? Yuk simak informasi berikut ini.

Cara Mendaftar Ibadah Haji Reguler

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa Haji Reguler merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama. Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang berencana mendaftar Haji Reguler, inilah tahapannya :

a) Cara Membuka Tabungan Haji

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang akan membuka tabungan Haji, perlu diketahui bahwa tabungan Haji ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan tabungan untuk berangkat ibadah Haji. Untuk cara membuka tabungan Haji, simak cara berikut ini ya.

b) Membuka Tabungan Haji

Teruntuk Sahabat Haji dan Umroh yang hendak mendaftar tabungan Haji di bank, perlu diketahui bahwa dana minimal yang berada di tabungan Haji minimal ialah 25 juta. Hal ini dikarenakan menjadi salah satu persyaratan Haji Reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Kementerian Agama adalah sebesar 25 juta. Setelah itu, Sahabat Haji dan Umroh juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi haji. Sahabat Haji dan Umroh dapat membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai dengan domisili.

c) Melengkapi Surat Pernyataan Persyaratan Haji

Apabila Sahabat Haji dan Umroh berencana membuka rekening tabungan haji, maka selanjutnya sebagai calon jemaah haji harus menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.

d) Cara Daftar Ibadah Haji Secara Online

Pada umumnya, yang menyediakan tabungan Haji ialah bank – bank syariah. Untuk membuka rekening tabungan haji, perlu untuk datang ke bank tersebut dengan membawa dokumen yang diperlukan. Dok umen yang diperlukan antara lain :

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
  • Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM atau Paspor
  • Melampirkan fotokopi NPWP
  • Setoran awal sebesar Rp 50.000 (minimum)
  • Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan membayar Rp 50.000 jika belum mencapai setoran lunas BPIH

e) Melakukan transfer setoran awal ke rekening Menteri Agama

Setelah tabungan haji selesai, maka pihak bank akan membantu melakukan transfer setoran awal dan mendaftarkannya ke Kementerian Agama.

f) Mendapatkan bukti setoran awal

Kemudian, pihak bank selanjutnya akan memberikan bukti setoran awal dan selembaran kepada nasabah yang berisi berbagai persyaratan mendaftar Haji Reguler di kantor Kementerian Agama

Langkah-langkah daftar ibadah Haji di Kementrian Agama (Kemenag)

  1. Jemaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili
  2. Jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
  3. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  4. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH
  5. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar yang setiap lembarnya ditempel foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :
  6. Lembar Pertama bermaterai cukup untuk calon jemaah haji
  7. Lembar Kedua untuk BPS BPIH
  8. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  9. Lembar Keempat untuk kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi
  10. Lembar Kelima untuk Direktorat Jendral Peneyelenggaraan Haji dan Umroh
  11. Bukti setoran awal BPIH mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi BPS BPIH
  12. Selanjutnya jemaah haji menunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinannya, bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama kepada petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  13. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  14. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  15. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut :
  16. Lembar PERTAMA untuk calon jemaah haji
  17. Lembar KEDUA untuk BPS BPIH
  18. Lembar KETIGA untuk kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  19. Lembar KEEMPAT untuk kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi
  20. Lembar KELIMA untuk Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh
  21. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetor dana setoran awal BPIH namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 hari kerja, maka pendaftaran dianggap batal dan dana dikembalikan kepada calon jemaah haji tersebut.

Cara Daftar Haji Plus

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa Haji Plus merupakan program haji yang diselenggarakan oleh jasa travel yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perihal waktu tunggu keberangkatan Haji Plus tentunya lebih singkat dibandingkan dengan Haji Reguler. Pada umumnya waktu tunggu keberangkatannya sekitar 6 – 8 tahun saja. Teruntuk Sahabat Haji Plus yang tertarik dengan program Haji Plus, yuk simak cara daftar ibadah haji berikut ini :

Syarat Mendaftar Haji Plus

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang ingin mendaftar Haji Plus, inilah persyaratannya :

  1. Beragama islam
  2. Memiliki kemampuan finansial untuk membayar setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. KTP yang masih berlaku
  5. Kartu Keluarga
  6. Akte kelahiran atau akte nikah
  7. Surat keterangan dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau jasa travel yang telah dipilih
  8. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih tampak wajah minimal 80%

Langkah Mendaftar Haji Plus

  1. Calon jemaah haji memilih jasa travel yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama RI. Hendaknya memastikan bahwa izin masih berlaku
  2. Calon jemaah haji menyetor tabungan haji minimal 5000 USD untuk mendapatkan nomor porsi Haji Plus. Biasanya pihak jasa travel yang akan mengambil nomor porsi Haji Plus
  3. Setelah mendapatkan nomor porsi Haji Plus, calon jemaah menyerahkan berkas persyaratan kepada jasa travel
  4. Selanjutnya, tinggal menunggu waktu keberangkatan sekaligus mengikuti kegiatan manasik haji yang diselenggarakan oleh pihak jasa travel. Calon jemaah yang telah mendapatkan nomor porsi dapat melihat jadwal keberangkatan secara online di situs resmi PIHK.

Inilah sekilas informasi mengenai cara daftar ibadah haji. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sahabat Haji dan Umroh yang berencana melaksanakan ibadah haji.

Inilah Panduan Penjelasan Tentang Tata Cara Sa’i yang Benar dan Syarat Menjalankannya

Inilah Panduan Penjelasan Tentang Tata Cara Sa’i yang Benar dan Syarat Menjalankannya

Bagi Sahabat Haji dan Umrah yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci, pastinya perlu memahami dengan sungguh perihal rangkaian ibadah yang akan dijalani selama di Tanah Suci. Salah satu rangkaian ibadah Haji ataupun Umrah yang perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui ialah tata cara Sa’i yang benar dan syarat menjalankannya.

Panduan Penjelasan Tentang Sa’i dan Syarat Menjalankannya

Apa itu Sa’i dalam ibadah haji dan umroh?

Perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui bahwa Sa’i termasuk dalam salah satu rukun ibadah haji ataupun umrah. Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji dan tak dapat digantikan dengan amalan lainnya walaupun dengan denda (Dam). Karena itulah, setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji harus memahami cara pelaksanaan kegiatan tentang Sa’i dan syarat menjalankannya yang bertujuan agar Ibadah Haji atau umrohnya sah.

Pelaksanaan syar’i dilakukan dengan cara berjalan dan berlari-lari kecil dari bukit Safa ke Marwah dan dilakukan sebanyak 7 Kali bolak-balik. Pelaksanaannya dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah dengan cara dan syarat – syarat tertentu.

Inilah Penjelasan Tata Cara Sa’i yang Benar dan Syarat Menjalankannya

Perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui bahwa saat ini telah ada penanda yang memudahkan para jemaah. Biasanya jemaah dapat berjalan seperti biasa sebelum muncul tanda hijau. Akan tetapi apabila mendekati atau sekitar 6 Hasta, maka jemaah harus mempercepat langkahnya bahkan berlari kecil hingga tanda tersebut berakhir.

Bagaimana cara melakukan sai?

Sahabat Haji dan umrah perlu memahami hal tersebut untuk pelaksanaan kegiatan Sa’i yang maksimal. Apabila telah selesai melaksanakan tujuh kali perjalanan dan berhenti di bukit Marwah kemudian menaiki bukit dan menghadap ke arah Bukit Safa, lalu berdoa dengan posisi tersebut.

Pelaksanaan sa’i dianggap telah selesai apabila Sahabat Haji dan Umrah setelah melaksanakan semua urusan tersebut disertai dengan niat dan doa yang sesuai. Setelah melaksanakan Sai, jamaah dapat melanjutkan proses Ibadah Haji atau umrah dengan kegiatan selanjutnya. Berikut inilah syarat-syarat dalam pelaksanaan sa’i :

  • Didahului dengan pelaksanaan tawaf ifadah
  • Melakukan penyempurnaan hitungan hingga 7 Kali
  • Melaksanakannya di tempat sa’i
  • Dilaksanakan secara tertib

Doa Ketika Akan Menjalankan Sa’i (Hendak Mendaki Bukit Safa Sebelum Mulai Sa’i)

Ketika akan mendaki bukit safa atau sebelum memulai melaksanakan menjalankan Sa’i hendaknya membaca doa, yaitu sebagai berikut :

بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ. أبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ وَرَسُوْلُهُ. إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِرْشَعَآئِرِ اللهِ، فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ

عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ.

Artinya : “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Shafa dan Marwah sebagian dari syiar-syiar (tanda kebesaran) Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi Maha Mengetahui”.

Pengertian Sa’i

Tahukah Sahabat Haji dan Umrah bahwa sa’i ialah termasuk dalam rukun ibadah haji ataupun umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah haji ataupun umrah. Pelaksanaan Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan tawaf sebanyak 7 kali putaran. Pelaksanaan sa’i biasanya dilaksanakan tidak jauh dari tempat tawaf, Hal ini dikarenakan para jemaah dapat langsung melaksanakan sa’i apabila pelaksanaan tawaf sudah selesai dilakukan.

Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama disebutkan bahwa Sa’i menurut bahasa artinya ialah berjalan atau berusaha. Sedangkan menurut istilah sa’i merupakan kegiatan yang dilakukan dengan cara berjalan dari bukit safa ke bukit marwah yang dilakukan sebanyak tujuh kali putaran dan dimulai dari bukit safa dan berakhir di bukit marwah dengan syarat dan tata cara tertentu.

Syarat Menjalankan Sa’i

Apa saja syarat sah Sa’i? Nah berikut ini adalah syarat syah sa’i yang perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui antara lain :

  1. Didahului dengan pelaksanaan tawaf
  2. Dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah
  3. Perjalanan dari bukit Safa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembalinya dari bukit marwah ke Safa berhitung satu putaran berikutnya
  4. Dilaksanakan di tempat pelaksanaan Sa’i

Demikianlah informasi seputar pelaksanaan Sa’i dan syarat menjalankannya. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Sahabat Haji dan Umrah sebelum memulai pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Kenali Miqat dan Tempat Lokasi Miqat dalam Ibadah Haji dan Umroh Sesuai Riwayat Hadist

Kenali Miqat dan Tempat Lokasi Miqat dalam Ibadah Haji dan Umroh Sesuai Riwayat Hadist

Sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji, sudah seharusnya sebagai calon jemaah haji mempersiapkan bekal berhaji dengan semaksimal mungkin. Dari berbagai macam bekal ibadah haji yang perlu dipersiapkan, salah satu bekal ibadah haji yang tak kalah penting ialah bekal pengetahuan seputar ibadah haji, seperti yang wajib diketahui yaitu seputar Miqat dan tempat lokasi Miqat.

Kenali Miqat dan Tempat lokasi Miqat dalam Ibadah Haji dan Umroh Sesuai Riwayat Hadist

Bekal pengetahuan amatlah penting, karena dengan Sahabat Haji dan Umroh memahami mekanisme dan rangkaian kegiatan ibadah haji, maka insyaallah pelaksanaan ibadah haji yang dilaksanakan akan berlangsung dengan lancar.

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa bekal pengetahuan yang wajib diketahui ialah seputar miqat dan tempat lokasi miqat. Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa miqat merupakan batas-batas yang telah ditetapkan untuk memulai pelaksanaan haji atau umrah.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar miqat, yuk simak informasi berikut ini :

1. Pengertian Miqat

Apa yg dimaksud dengan miqat? Tahukah Sahabat Haji dan Umrah bahwa dikutip darj buku yang berjudul Peta Perjalanan Haji dan Umrah karya Gus Arifin menyatakan bahwasannya miqat merupakan garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti yakni kapan mulai melafadzkan niat dan maksud melintasi batas antara tanah biasa dengan Tanah Suci.

Selain itu, berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama RI menjelaskan bahwasnnya miqat merupakan tempat atau waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji ataupun umrah. Setelah mengambil miqat, jemaah haji menuju ke Baitullah dan mulai berlaku larangan saat berpakaian ihram. Hal ini terkutip dalam hadist sebagai berikut :

“Miqat – miqat itu adalah penduduk tempat tersebut dan orang yang melewatinya ketika hendak melaksanakan Haji atau Umrah.” (HR. Bukhari di dalam Shahih Bukhari, kitab al – Hajj)

2. Macam-macam Miqat dan Batas Waktu

Miqat sendiri tidak hanya satu, Diketahui bahwa terdapat dua macam miqat dan batas waktu, yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani. Lalu apa perbedaan antara miqat zamani dan miqat makani? Simak penjelasan berikut ini :

a. Miqat Zamani

Miqat Zamani merupakan batas waktu melaksanakan haji yang terhitung dimulai sejak tanggal 1 syawal hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Miqat Zamani ialah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan untuk Umrah, miqat zamani berlaku sepanjang tahun.

b. Miqat Makani

Miqat Makani Ialah batas tempat untuk memulai pelaksanaan ihram haji atau umroh. Miqat makani juga berarti ketentuan tempat di mana seorang jemaah harus memulai niat Haji ataupun umroh. Langkah – langkahnya ialah jemaah melaksanakan miqat makani di lokasi yang sudah ditentukan dengan berpakaian ihram. Kemudian melaksanakan shalat sunnah dua rakaat di lokasi miqat, mengucapkan niat dan bergegas menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf dan Sa’i.

Diketahui bahwa terdapat 5 tempat yang menjadi lokasi miqat makani. Lima tempat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tempat miqat untuk berhaji atau umroh bagi warga ataupun seseorang yang melewati kawasan tersebut walaupun bukan penduduk setempat. Perlu Sahabat Haji dan Umrah ketahui bahwa jemaah dari berbagai negara menggunakan lokasi tertentu sebagai tempat miqat makani yang disesuaikan dengan negara

Berikut ini 5 Tempat Miqat yang di maksud beserta penjelasannya yang wajib di simak :

Nah buat Sahabat Haji dan Umrah yang bertanya Miqat dimana saja? Maka perlu mengetahui bahwa terdapat hadist yang menjelaskan terkait tempat miqat, sebagai berikut.

“Dari Ibnu Abbas RA berkata, “Rasulullah Saw menetapkan miqat bagi penduduk Syam adalah ju’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.” Nabi Muhammad Saw bersabda, ” itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang disana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihramnya dari Makkah.” (HR. Muslim dari Ibnu Abbas RA)

1. Dzul Hulaifah

Dzul Hulaifah merupakan tempat miqat bagi Penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jemaah haji yang berasal dari Indonesia biasanya melaksanakan miqat di masjid dzul hulaifah atau bir Ali yang berlokasi 9 km dari Madinah.

2. Robigh Pengganti Juhfah

Robigh pengganti Juhfah merupakan tempat miqat yang jaraknya sekitar 183 km dari arah barat laut Makkah. Tempat ini merupakan miqat bagi orang-orang yang datang dari arah Suriah. Akan tetapi karena Juva sekarang menjadi desa yang tak berpenghuni maka Rabigh yang lokasinya berada sebelum Juhfah, kini menjadi tempat miqot bagi penduduk Suriah dan sekitarnya.

3. Qarnun-Manazil

Qarnun Manazil merupakan tempat miqat yang berbukit dengan jarak sekitar 75 km dari arah sebelah timur Makkah atau sekitar 220 km dari Bandara Udara King Abdul Aziz. Tempat miqat ini menjadi tempat miqat bagi penduduk Nejed (Riyadh) dan bagi yang datang dari arah tersebut.

4. Dzat’Irq

Dzat’Irq merupakan tempat miqat yang jaraknya sekitar 94 km di arah timur laut Mekkah. Tempat miqat ini digunakan sebagai lokasi miqat bagi jemaah yang berasal dari Iran dan Irak ataupun yang melewati rute yang sama.

5. Yalamlam

Yalamlam merupakan tempat miqat yang berada di arah Tenggara Mekah yang jaraknya sekitar 92 km. Yalamlam merupakan tempat miqat bagi jamaah yang berasal dari Yaman dan melalui kawasan ini. Jemaah yang melintasi tempat miqat ini dapat mengambil miqat saat perjalanan di pesawat yang biasanya dilakukanketika pesawat mendekati Yalamlam atau Qarnul Manazil.

Biasanya kru pesawat akan menginformasikan apabila pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil. Apabila mengambil miqat di pesawat hendaknya jemaah dianjurkan segera berpakaian Ihram dan melaksanakan niat Haji atau umroh di dalam hati dan mengucapkannya dengan lisan.

Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang sedang mempersiapkan bekal informasi untuk Haji ataupun Umroh, semoga informasi seputar miqat dan tempat lokasi miqat ini dapat membantu yaa. Untuk memperoleh informasi seputar ibadah haji atau umroh lebih lengkap, simak uraian artikel selanjutnya.

Umat Muslim Harus Tau Nih, Macam-macam  Haji dan Perbedaan Dalam Pelaksanaannya

Umat Muslim Harus Tau Nih, Macam-macam  Haji dan Perbedaan Dalam Pelaksanaannya

Pelaksanaan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi ibadah wajib bagi umat muslim yang mampu. Sehingga dapat dipahami bahwasanya ibadah haji wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu secara materi, fisik dan ilmu untuk wajib melaksanakannya. Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat beberapa macam ibadah haji. Apa saja macam-macam dan cara melaksanakan haji? Berikut lebih jelasnya.

Umat Muslim Harus Tau Nih, Macam-macam Haji dan Perbedaan Dalam Pelaksanaannya

Macam-macam Haji dan Perbedaan Dalam Pelaksanaannya

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa terdapat tiga macam-macam haji dan perbedaan yang wajib untuk diketahui. Tiga jenis ibadah haji tersebut ialah Haji Qiran, Haji Ifrad dan Haji Tamattu. Nah, bagaimana perbedaan dalam pelaksanaan ketiga macam haji tersebut? Simak informasi macam-macam haji dan pengertiannya di bawah ini ya.

1. Haji Qiran

Apa itu Haji qiran? Haji qiran merupakan salah satu macam yang cara pelaksanaannya dengan menggabungkan niat Haji serta umroh sekaligus. Pelaksanaan haji qiran dilaksanakan pada bulan haji. Untuk pelaksanaannya yang pertama jamaah haji berihram, sebelum memulai pelaksanaan tawaf.

Kemudian ketika memasuki Kota Mekah jamaah melakukan tawaf qudum, selanjutnya melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melaksanakan Sai yakni antara Bukit Safa dan Marwah, dilaksanakan untuk umroh dan hajinya sekaligus dengan satu Sa’i (tanpa bertahalul).

Pada saat masih berada dalam kondisi berihram maka tidak diperbolehkan untuk melakukan berbagai hal yang diharamkan saat ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika sudah selesai Haji dan umrohnya secara bersamaan.

Hal yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan haji qiran adalah kewajiban membayar Dam. Membayar Dam dilakukan dengan cara menyembelih hewan qurban berupa seekor kambing atau sepertujuh sapi/unta yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari Tasyrik.

2. Haji Ifrad

Apa itu Haji Ifrad? Haji Ifrad merupakan salah satu macam-macam yang cara pelaksanaannya melakukan haji terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan umroh. Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa kata ifrad afrada memiliki makna menjadikan sesuatu itu sendirian atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri – sendiri.

Oleh karena itu seseorang yang melaksanakan Haji Ifrad harus menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Apabila pelaksanaan haji telah selesai, maka jemaah haji dapat melaksanakan umroh. Pelaksanaan Haji Ifrad ini yakni pada saat tiba di Mekah jamaah haji melakukan tawaf qudum atau tawaf kedatangan. Kemudian dilanjutkan dengan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Selanjutnya melaksanakan Sai yang dilakukan dari bukit Safa ke Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram. Ketika jamaah haji masih dalam keadaan berihram maka tidak diperkenankan untuk melakukan hal yang diharamkan pada saat berihram. Sehingga harus dalam keadaan berihram hingga pelaksanaan tahallul yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Setelah pelaksanaan Haji Ifrad selesai, jemaah haji diperbolehkan untuk melepas pakaian ihramnya serta diperbolehkan menggunakan pakaian yang lain. Apabila jamaah haji melakukan ibadah umroh kembali lagi dengan pelaksanaan ihram. Haji Ifrad ini tidak perlu membayar dam.

3. Haji Tamattu

Apa itu Haji Tamattu? Sahabat Haji dan Umroh perlu mengetahui bahwa Haji Tamattu merupakan salah satu macam haji yang cara pelaksanaannya mendahulukan umrah baru haji. Pelaksanaan haji tamattu Iyalah jemaah haji berihram untuk melakukan umrah pada bulan haji (bulan syawal, Dzulqa’dah, 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah).

Kemudian jemaah haji menyelesaikan rangkaian umroh dengan melaksanakan tawaf umroh, Sai umroh, selanjutnya bertahalul dari ihramnya dengan cara memotong atau mencukur sebagian rambut di kepalanya.

Setelah pelaksanaan tahallul selesai, jamaah sudah terlepas dari keadaan ihram hingga datangnya hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Pada hari Tarwiyah jemaah berihram kembali dari Mekah untuk melaksanakan Haji.

Bagi yang melaksanakan haji tamattu, maka diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban yang berupa seekor kambing atau 1/7 dari sapi ataupun unta yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Inilah sekilas informasi mengenai macam-macam haji dan perbedaan haji yang harus dipahami oleh Sahabat Haji dan Umroh sekalian. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan dan bekal ilmu sebelum beribadah haji.

Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

Pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu ibadah istimewa bagi umat muslim yang setidaknya dilakukan sebanyak satu kali seumur hidup. Namun ibadah haji menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim pada saat dirinya dalam keadaan mampu. Apa Yang Dimaksud Mampu Haji Dalam Islam? Dalam keadaan mampu yang dimaksud adalah mampu secara fisik mental dan materi.

Dalil mengenai diwajibkannya Haji menurut Al Quran dan Hadist

  1. QS. Ali Imran ayat 97

    وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
    Artinya: “…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
  2. QS. Al Baqarah ayat 196

    وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
    Artinya:”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196).
  3. QS. Al Hajj ayat 27

    وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
    Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al Hajj: 27).
  4. HR. Muttafaq ‘alaih

    Dari Ibnu Umar ia berkata:
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
    Artinya: “Nabi SAW bersabda: “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Siapa saja yang dianggap mampu untuk melaksanakan ibadah haji? Syarat mampu dalam ibadah haji disebut dengan istilah Istitha’ah. Agar Sahabat Haji dan Umroh lebih memahami makna mampu (Istitha’ah) dalam pelaksanaan berhaji, yuk coba simak informasi di bawah ini.

Memahami Makna Mampu (Istitha’ah) Dalam Ibadah Haji Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

1. Apa arti mampu dalam haji (Istitha’ah)

Memahami makna mampu dalam melaksanakan haji atau yang disebut juga dengan Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib haji. Istitha’ah atau mampu dalam melaksanakan ibadah haji memiliki makna bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji. Istitha’ah terdapat empat komponen yakni materi, keamanan dan fisik.

  • Istitha’ah dalam materi berarti mampu untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci serta biaya pengeluaran hidup bagi keluarga yang ditinggalkan selama di tanah suci.
  • Istitha’ah dalam keamanan merupakan keamanan dari sisi keuangan, jiwa dan reputasi selama melangsungkan perjalanan dan tinggal di tanah suci.
  • Istitha’ah dari segi fisik merupakan kemampuan fisik dan jasmani untuk melaksanakan rangkaian kegiatan ibadah haji selama di tanah suci.

2. Mampu Haji (Istitha’ah) Menurut Pendapat Para Ulama Fiqih

Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa arti Istitha’ah secara fiqih merupakan kemampuan seseorang untuk pergi melaksanakan ibadah haji serta melakukan rangkaian kegiatan ibadah haji di Tanah Suci.

Kemampuan yang dimaksud ialah kemampuan religius atau syar’i yang artinya seseorang tersebut memiliki syarat – syarat kewajiban melaksanakan ibadah haji yang dijelaskan dalam fiqih. Seseorang yang memiliki Istitha’ah (kemampuan) disebut sebagai mustathi’ (orang mampu).

Berikut Beberapa Perbedaan Pendapat Para Ulama Fiqih Dalam Memahami Makna Mampu Haji (Istitha’ah), Yaitu :

1. Istitha’ah Menurut Mazhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi berpendapat bahwa arti dari istitha’ah terbagi menjadi tiga macam yakni fisik, harta dan keamanan. Berkaitan dengan harta yakni bekal dan kendaraan titik memiliki bekal untuk pergi dan pulang dari tanah suci Adapun kendaraannya ialah sarana transportasi yang digunakan.

Untuk bekal merupakan sesuatu yang mencukupinya Selama perjalanan dan melaksanakan ibadah haji serta harta untuk menafkahi keluarga dan tanggungannya yang ditinggalkan selama proses pelaksanaan ibadah haji.

2. Mampu Haji Menurut Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki berpendapat bahwa istitha’ah adalah mampu untuk sampai ke tanah suci dengan beban yang biasa. Mazhab Maliki tidak mensyaratkan mampu dalam hal bekal atau materi serta transportasi, sehingga bagi siapa yang mampu berjalan kaki maka wajib untuk melaksanakan Haji dengan jalan kaki dan bagi yang memungkinkan untuk mencari bekal di jalan maka ia pun wajib baginya untuk beribadah Haji dengan biaya yang dicari selama perjalanan.

Namun mazhab Maliki mensyaratkan adanya kemudahan dalam hal transportasi bagi perempuan apabila jaraknya jauh. Dan Madzhab Maliki menyatakan bahwa adanya mahram atau suami bukan termasuk syarat bagi perempuan yang hendak melaksanakan haji.

3. Istitha’ah Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’i berpendapat bahwasanya makna dari istitha’ah terdapat tiga hal yakni kemampuan fisik, harta dan kendaraan titik berkaitan dengan harta adalah mencukupi seseorang untuk melaksanakan perjalanan dan setelah pulang dari tanah suci. Selain itu, mampu mencukupi pula bagi keluarga yang ditinggalkan selama pelaksanaan ibadah haji.

Menurut Mazhab Syafi’i membagi menjadi dua macam yakni kemampuan pribadi secara langsung atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji oleh diri sendiri dan kemampuan dengan bantuan orang lain seperti orang tua yang diajarkan oleh anaknya atau orang yang tidak mampu secara fisik Namun mampu dengan hartanya untuk membiayai orang lain yang menghajikannya atau menyertainya haji.

4. Istitha’ah Menurut Mazhab Hanbali

Menurut mazhab Hambali berpendapat bahwa istilah Terdapat dua hal yakni bekal dan kendaraan. Diketahui bahwa seseorang wajib memiliki bekal dan kendaraan yang untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini berlaku pula dengan bekal bagi keluarga yang ditinggalkannya selama ibadah haji yang wajib untuk dipenuhi.

Selain itu, istitha’ah dikategorikan menjadi dua macam yaitu istitha’ah yang berkaitan dengan hal-hal di dalam diri calon jemaah haji seperti kemampuan fisik atau kesehatan badan dan istitha’ah yang berkaitan dengan hal – hal di luar diri calon jemaah haji seperti kemampuan materi, perbekalan, keamanan perjalanan, sarana transportasi dan lain sebagainya.

Ketika sahabat haji dan umroh sudah mampu mungkin bisa mulai mempersiapkan beberapa hal dibawah ini : Persiapan Haji atau Umroh, Ini Rincian Penjelasannya

Demikianlah ulasan informasi seputar memahami makna mampu haji (istitha’ah) dalam ibadah haji. Semoga Sahabat Haji dan Umroh segera dimampukan untuk melaksanakan ibadah haji ya, Aamiin.

Tak Hanya Materi & Fisik, Persiapan Mental Rohani Haji & Umroh ini Wajib Dilakukan

Tak Hanya Materi & Fisik, Persiapan Mental Rohani Haji & Umroh ini Wajib Dilakukan

Ketika Sahabat Haji dan Umroh akan melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci, tentunya banyak sekali yang perlu dipersiapkan. Bahkan, persiapan itu tak sebatas materi. Akan tetapi, diperlukan juga persiapan mental rohani Haji & Umroh. Memang sudah semestinya sebelum melakukan keberangkatan ibadah di Tanah Suci, perlu mempersiapkan bekal yang matang.

Untuk persiapan lain berupa perlengkapan dan persyaratan bisa dibaca di artikel ini :

Persiapan Haji atau Umroh, Ini Rincian Penjelasannya

5 hal Yang Wajib Dilakukan, Kesiapan Mental Secara Rohani Dalam Pelaksanaan Haji

Tentunya hal ini bukan hanya sebuah kewajiban, namun sebagai upaya untuk memaksimalkan ibadah dan mengharapkan kelancaran proses ibadah selama berada di Tanah Suci. Bagi Sahabat Haji dan Umroh yang berencana untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci, yuk simak beberapa Persiapan Mental Rohani Haji & Umroh berikut ini.

Persiapan Mental Rohani Haji & Umroh Para Calon Jamaah :

1. Persiapan Rohani Haji & Umroh Niat

Siap merupakan sikap diri untuk menerima segala hal yang akan dijalani nantinya saat berada di Tanah Suci. Tentunya kesiapan ini meliputi kesiapan lahir dan batin. Selain itu, niat yang sungguh juga diperlukan dalam melaksanakan ibadah di tempat yang istimewa tersebut. Hendaknya Sahabat Haji dan Umroh benar – benar menata niat melaksanakan ibadah haji karena Allah, bukan untuk pengakuan dan pujian dari manusia. Oleh karena itu, agar pelaksanaan ibadah haji Sahabat Haji dan Umroh nantinya berjalan dengan lancar hendaknya menyiapkan diri dengan sebaik – baiknya dan menata niat yang tulus karena Allah.

2. Ridho / Ikhlas

Pada saat Sahabat Haji dan Umroh akan berangkat ibadah haji, diperlukan rasa ikhlas/ridho yang lapang. Karena pada saat Sahabat Haji dan Umroh berangkat ibadah haji, Sahabat Haji dan Umroh artinya ikhlas meninggalkan keluarga dan ikhlas meninggalkan seluruh harta yang dimiliki. Walaupun hanya meninggalkan sementara, namun rasa ikhlas tersebut benar – benar diuji

3. Jangan Mempersulit Diri

Dalam pelaksanaan ibadah haji, hendaknya jangan mempersulit diri. Mempersulit diri disini artinya membuat beban terhadap diri sendiri. Tentunya hal ini amat merepotkan bukan? Salah satu contohnya ialah saat terdapat jemaah haji yang tidak melewatkan tahap wajib haji. Apabila tidak melakukan wajib haji, maka jemaah haji akan dikenakan DAM. Pastinya ini akan mempersulit diri sendiri kan? Oleh sebab itu, hendaknya sebagai jemaah haji harus memahami seluruh rangkaian ibadah haji.

4. Introspeksi Diri

Pada saat jemaah haji melaksanakan ibadah haji, hendaknya melepaskan seluruh hal yang bersifat duniawi. Hal – hal yang bersifat duniawi ini meliputi pekerjaan, jabatan hingga kekayaan. Ketika berada di Tanah Suci, tak ada perbedaan yang bersifat duniawi. Dikarenakan saat di Tanah Suci dan di hadapan Allah yang membedakan adalah keimanan dan ketaqwaan. Oleh karena itu, saat berada di Tanah Suci hendaknya menjadi ajang instrospeksi diri dari sifat duniawi yang membuat hati ternodai.

5. Tawakal Kepada Allah SWT

Kesiapan mental terakhir yang tak kalah penting ialah tawakal kepada Allah Swt. Perlu Sahabat Haji dan Umroh ketahui bahwa hakikat tawakal merupakan penghambaan diri kepada Allah, percaya padaNya dan kembali kepadaNya serta menyerahkan diri dan ridho atas apapun yang terjadi. Hal tersebut amatlah penting sebagai bekal ibadah saat di Tanah Suci.

Demikianlah informasi seputar kesiapan mental rohani dalam melaksanakan ibadah haji. Teruntuk Sahabat Haji dan Umroh yang akan melakukan keberangkatan ke Tanah Suci, maksimalkan persiapannya dengan matang ya!